RM.id Rakyat Merdeka - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 78,7 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah itu berasal dari petinggi PT BR Cargo (Group), pengusaha importir, serta pengusaha rokok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirdakdik) DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Dirdakdik DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Dirdakdik DJBC dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam dakwaan pertama, ketiga terdakwa diduga menerima suap senilai Rp 63,5 miliar dari petinggi PT BR Cargo (Group) terkait kegiatan importasi.
Baca juga : Sekjen Golkar Ajak NU Perkuat Kebangsaan
“Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa Takdir menjelaskan, suap diberikan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 oleh pemilik PT BR Cargo (Group), JF, Manajer Operasional, DKS, dan Ketua Tim Dokumen AND.
Ketiganya telah lebih dahulu menjadi terdakwa sebagai pihak pemberi suap dan kini menunggu putusan pengadilan.
Dalam dakwaan disebutkan, RZL menerima Rp 14 miliar, SIS Rp 7 miliar, dan ORL Rp 4,05 miliar.
Baca juga : Gerindra Minta Kader Jaga Etika Sebagai Pejabat Publik
Selain uang, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp 1,5 miliar, jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar para terdakwa mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT BR Cargo (Group) dari pengawasan kepabeanan.
Suap diberikan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan nilai antara Rp 8,2 miliar hingga Rp 8,97 miliar pada setiap penyerahan.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp 15,2 Miliar
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 15,2 miliar bersama BBP, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Dirdakdik DJBC, yang saat ini masih berstatus tersangka dan telah ditahan KPK.
Baca juga : BSI Targetkan Masuk List Top 5 Global Islamic Bank
“Telah turut serta melakukan perbuatan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu menerima uang,” kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan, gratifikasi yang diterima para terdakwa dan tersangka BBP terdiri atas uang tunai sebesar Rp 7.517.500.000, 314.355 dolar Singapura (setara sekitar Rp 4,37 miliar), 182.800 dolar Amerika Serikat (setara sekitar Rp 3,28 miliar), 4.700 dolar Hong Kong (setara sekitar Rp 10,7 juta), serta 8.100 ringgit Malaysia (setara sekitar Rp 35,7 juta). Total keseluruhan nilainya mencapai sekitar Rp 15,2 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.