Dark/Light Mode

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Terus Bersihkan BGN dari Koruptor

Jumat, 3 Juli 2026 08:44 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (memegang map). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (memegang map). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membersihkan Badan Gizi Nasional (BGN) dari koruptor. Salah satunya, dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka baru itu berinisial LMI, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. 

Pengumuman LMI sebagai tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syarief menerangkan, saat masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga harga penjualan ompreng telah ditentukan sejak awal. Di dalamnya disisipkan komponen keuntungan yang diduga diterima LMI sebagai syarat agar penjualan tersebut memperoleh persetujuan.

"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ungkap Syarief.

Baca juga : Argentina vs Tanjung Verde, Messi Ditantang Debutan

Atas perbuatannya, LMI dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. LMI pun langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan LMI ternyata bukan akhir dari pengembangan perkara. Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga ikut mengatur proyek MBG. 

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," ungkap Syarief. 

Ia menyebut, oknum tersebut berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai PPK, BU diduga ikut mengatur jalannya proyek dan pengadaan sejumlah barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain, serta pengarahan untuk pemilihan penyedia," terang Syarief.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menjelaskan, karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif, proses hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca juga : Jokowi Siap Hadiri Sidang & Tunjukkan Ijazahnya

"Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," terangnya.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Menurut dia, BU yang berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas yang melibatkan Polisi Militer dan Oditur Militer.

"Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas," terang Andi.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG menjadi tujuh orang. 

Enam tersangka yang lebih dulu dijerat adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada sedikitnya empat paket pengadaan di BGN. Masing-masing pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh proyek tersebut diduga sarat praktik penggelembungan harga (mark-up) dan tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Indeks Hijau Tapi Sentimen Lemah

Selain pengadaan barang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik jual beli titik SPPG. Sejumlah pihak diduga memperjualbelikan lokasi dapur MBG kepada calon mitra dengan imbalan tertentu. Modus tersebut masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana hasil korupsi.

Di tengah penyidikan yang terus berkembang, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut didaftarkan pada 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui permohonannya, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.