RM.id Rakyat Merdeka - Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun ini, sungguh memprihatinkan. Sejumlah kalangan kembali mengkampanyekan hukuman mati bagi koruptor agar para pejabat takut korupsi.
Sedikitnya sembilan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sepanjang tahun ini. Kasus terbaru menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah lain juga terseret perkara suap, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan perizinan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan praktik korupsi di daerah masih terus berulang.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar kembali, meminta pemerintah menerapkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Menurut dia, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat.
“MUI sejak 2005 sudah mengeluarkan fatwa bahwa koruptor hukumannya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup banyak orang,” kata Anwar dalam Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).
Ia menilai, dampak korupsi jauh lebih luas daripada sekadar kerugian negara karena menghilangkan hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Baca juga : Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Terus Bersihkan BGN dari Koruptor
Senada, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, korupsi merupakan extraordinary crime yang menyengsarakan rakyat sehingga pelakunya layak dijatuhi hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, para pelaku tindak pidana korupsi patut dihukum mati,” ujarnya.
Amirsyah menambahkan, sikap tersebut mengacu pada Fatwa MUI Tahun 2005 yang kemudian dipertegas melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Wacana hukuman mati bagi koruptor juga pernah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2012 di Cirebon, PBNU menyatakan hukuman mati berstatus mubah atau boleh diterapkan terhadap koruptor yang mengulangi perbuatannya atau melakukan korupsi berskala besar yang menimbulkan dampak sistemik.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho mengingatkan, pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Hukuman mati memang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hanya untuk keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2),” katanya.
Baca juga : Aziz Subekti: DPR Dan Parpol Hormati Putusan MK Tersebut
Menurut Hibnu, pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti saat negara menghadapi bencana nasional, krisis ekonomi, atau keadaan luar biasa lainnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi dipengaruhi mahalnya biaya politik dan lemahnya integritas birokrasi.
“Tata kelola pemerintahan lepas dari integritas. Boleh jadi salah satu penyebabnya karena mahalnya biaya politik yang harus ditanggung kepala daerah saat mencalonkan diri dalam pemilihan,” ujarnya.
Nasir juga menilai kultur birokrasi masih menjadi faktor yang menyuburkan praktik korupsi di daerah.
KPK pun mengakui praktik korupsi di daerah masih terus berulang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti kasus di Kabupaten Langkat yang dinilai menunjukkan adanya “regenerasi koruptor”.
Pada 2022, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Setelah itu, Syah Afandin yang menjabat wakil bupati menggantikan posisinya sebagai pelaksana tugas hingga kemudian terpilih menjadi bupati definitif. Kini, Syah kembali ditangkap KPK.
Baca juga : Rendy Umboh: Putusan Ini Berikan Kepastian Hukum
“Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back. Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” tambahnya.
KPK berharap kasus serupa tidak kembali terulang dan mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjaga amanah rakyat serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Untuk diketahui, sembilan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK antara lain, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.