Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wamen Imipas & 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka, KPK Amankan Dolar, Mobil & Motor
Jumat, 5 Juni 2026 08:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Dalam perkara ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dolar, mobil, motor, hingga emas.
Kasus ini terungkap ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Selasa (2/6/2026) malam. Operasi serupa juga dilakukan di Bandung dan Bali.
Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menyita tujuh unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda mewah. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan ratusan gram emas.
Dalam OTT, 17 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG).
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Silmy Karim. Namun, saat itu keberadaannya tidak diketahui. KPK kemudian mengumumkan pencarian terhadap Silmy pada Rabu (3/6/2026) petang.
Tak lama setelah pengumuman tersebut, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 22.33 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku baru datang setelah menyelesaikan agenda yang telah dijadwalkan. "Ya gini aja, menyelesaikan agenda," ujarnya.
Baca juga : Putusan DPR AS: Trump Nggak Bisa Seenaknya Serang Iran
KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Silmy. Kamis pagi (4/6/2026) sekitar pukul 08.38 WIB, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Dia sudah mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Silmy berjalan bersama tujuh tersangka lain dengan pengawalan ketat penyidik. Wajahnya tertunduk saat melewati awak media.
KPK lalu mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang telah diperiksa. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berkeyakinan telah memiliki alat bukti yang cukup.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (SMG), Ronald Arman Abdullah (RAA), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Setyo lalu membeberkan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025.
Penyidik kemudian menelusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan pada puluhan rekening yang terkait dengan pegawai Kementerian Imipas. PPATK menemukan transaksi pada 96 rekening yang berkaitan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Baca juga : Cerita Unta & Koper Jelang Kepulangan
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian," beber Setyo.
Menurut KPK, dana yang berasal dari biro jasa maupun WNA itu ditampung melalui sejumlah rekening nominee. Sepanjang 2022-2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. "Salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Setyo.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku menggunakan sejumlah istilah khusus. Salah satunya kode "malaikat" yang merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.
"Kode lainnya menggunakan istilah vokalis, gitaris, backing vocal dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," jelasnya.
KPK juga menemukan indikasi para pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatan ketika perkara RPTKA di Kemnaker mulai diusut. Sejumlah dana diduga ditarik dari rekening penampung dan dibelikan emas. "Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," ungkap Setyo.
Baca juga : Iran Siapkan Pemakaman Khamenei: Waktunya 3 Hari, Akan Dihadiri 20 Juta Orang
KPK memaparkan, praktik pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit proses pengurusan izin tinggal WNA. Pemohon yang menggunakan biro jasa dipaksa membayar biaya tambahan baik di kantor Imigrasi wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat pusat agar permohonannya diproses.
"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah atau top down serta aliran uangnya bottom up atau setoran," tegas Setyo.
Menanggapi kasus ini, Istana sangat menyesalkan terjadinya kasus ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, selama ini Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah untuk membenahi diri dan menjauhi praktik korupsi.
"Presiden selalu mengingatkan kita semua, marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari," ujarnya.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia memastikan, Kementerian Imipas akan bersikap kooperatif dan membuka seluruh data yang dibutuhkan penyidik.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya