BREAKING NEWS
 

Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, MA: Kalau Punya Bukti, Silakan!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 5 Juli 2026 18:53 WIB
Foto: Rizki Syahputra/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) merespons rencana tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

MA menegaskan, setiap pihak berhak melapor, sepanjang memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh kubu Nadiem.

Namun diingatkannya, laporan dugaan pelanggaran etik harus disertai bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti.

“Silakan saja. Kalau dia punya evidence (bukti) ya kita tindak lanjuti, kalau tidak punya evidence bagaimana?” ujar Yanto saat dihubungi, Minggu (5/7/2026).

Ia menambahkan, persidangan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat, sehingga dapat dinilai secara terbuka. “Semua boleh, media, masyarakat, boleh nonton kok," imbuhnya.

Senada, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Firman Akbar menegaskan, pelaporan terhadap hakim merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Baca juga : Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Tim Kuasa Hukum Laporkan 4 Hakim ke KY

“Adalah hak siapa saja untuk melaporkan pihak pengadilan kepada yang berwenang menurut undang-undang terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam suatu persidangan,” kata Firman.

Sebelumnya, penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya akan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial, pada Senin (6/7/2026).

“Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Empat hakim yang akan dilaporkan ialah Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.

Sementara hakim anggota Andi Saputra tidak dilaporkan karena menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Ari, keempat hakim tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan manipulasi fakta persidangan.

Adsense

“Termasuk tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk menyatakan banding atau menerima putusan,” ungkapnya.

Baca juga : Berkas Putusan Nadiem Capai 1.146 Halaman, Hanya 122 yang Dibacakan

Selain melaporkan majelis hakim ke KY, Nadiem juga telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Permohonan banding didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026).

“Untuk pernyataan banding sudah kami masukkan. Untuk memori banding nanti akan kami informasikan kepada media,” kata kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi.

Upaya hukum serupa juga ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mendaftarkan permohonan banding sehari setelah kubu Nadiem, yakni pada Kamis (2/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena putusan hakim belum mengakomodasi seluruh tuntutan jaksa.

“Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” tegas Anang.

Menurutnya, salah satu alasan banding adalah karena hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.

Baca juga : Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU

Selain itu, jaksa juga akan mempersoalkan status penahanan rumah yang masih dijalani Nadiem dalam memori banding.

Adapun mengenai rekomendasi majelis hakim agar diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan aliran dana Rp 4,8 triliun, Kejagung masih mempelajari pertimbangan putusan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Majelis menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion. Dia menyatakan, Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense