Dark/Light Mode

Nadiem Dibantarkan, Hakim Tunda Sidang Chromebook Hingga Bulan Depan

Senin, 27 April 2026 19:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Penundaan dilakukan karena Nadiem tengah sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/4/2026).

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan tim penasihat hukum serta tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga : Nadiem Dirawat, Tim Kuasa Hukum Tetap Minta Sidang Chromebook Digelar

“Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan tanggapan penuntut umum terkait kehadiran ahli dan saksi, majelis hakim telah bermusyawarah,” ujar Purwanto.

Hakim menilai, penundaan sidang diperlukan untuk melindungi hak-hak terdakwa, khususnya hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan pertanyaan kepada saksi dan ahli dalam persidangan.

“Dalam Pasal 217 KUHAP, terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan,” imbuhnya.

Baca juga : Usai Dilantik, Jumhur Siap Benahi Persoalan Sampah

Meski sebelumnya tim penasihat hukum Nadiem mengusulkan agar sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran kliennya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 4 Mei 2026, sembari menunggu kondisi kesehatan terdakwa membaik.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Baca juga : Diskon Tiket Whoosh Hingga 50 Persen, Buruan Pesan!

Jaksa juga menyebut proyek tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim yang diduga menerima Rp 809,5 miliar melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.