Dark/Light Mode

Nadiem Banding Vonis 10 Tahun, Tim Kuasa Hukum Laporkan 4 Hakim ke KY

Sabtu, 4 Juli 2026 20:23 WIB
Foto: Rizki Syahputra/RM.
Foto: Rizki Syahputra/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Di sisi lain, tim kuasa hukumnya juga akan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem," kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Ari mengatakan, pelaporan ke KY akan dilakukan pada Senin (6/7/2026). Empat hakim yang akan dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Sementara hakim anggota Andi Saputra tidak dilaporkan karena menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Baca juga : Belum Penuhi Tuntutan Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem

"Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga memanipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk menyatakan banding atau menerima putusan," ujar Ari.

Selain melaporkan para hakim ke KY, Nadiem juga telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026).

"Untuk pernyataan banding sudah kami masukkan hari ini, dan untuk memori banding nanti akan kami sampaikan kepada seluruh media," kata kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding Nadiem didaftarkan pada Rabu (1/7/2026).

Sementara jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung juga mengajukan banding sehari kemudian, Kamis (2/7/2026).

Baca juga : Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Langsung Ajukan Banding

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.

Jika nilainya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Baca juga : Tok! Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika tidak dibayar, Nadiem dikenai pidana pengganti selama lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurutnya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.