Dark/Light Mode

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU

Kamis, 25 Juni 2026 18:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, dua tersangka tersebut adalah MT dan SKN yang merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

“Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Ditjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024,” kata Dapot.

Menurutnya, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 miliar.

Baca juga : Kejati DKI Jakarta Kembali Tahan Eks Pejabat Kementerian PU di Kasus Suap Proyek

Dapot menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, penyidik juga menelusuri serta menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, MT dan SKN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kejagung Dalami Dugaan 2 Proyek Fiktif BGN yang Diungkap Sony Sonjaya

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, penyidik menetapkan dan menahan dua pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Keduanya diduga berperan sebagai vendor atau penyedia jasa proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya.

Sementara itu, pada 21 Mei 2026, Kejati DKI Jakarta lebih dahulu menahan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, RS, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS.

Baca juga : Sony Sonjaya Ungkap Dugaan 2 Proyek Fiktif terkait Kasus MBG

Kejati DKI menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema proyek fiktif tersebut serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.