RM.id Rakyat Merdeka - Selang beberapa saat setelah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA) langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka Febrie disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Febrie menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara untuk PT PLN, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, Polri juga menetapkan DR dari pihak swasta sebagai tersangka.
Totok mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan. Ia juga menyebutkan, di salah satu lokasi penggeledahan telah dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA,” ujarnya.
Baca juga : Menlu & Ketua MPR Ajak Bos NU & Muhammadiyah
Dalam kesempatan yang sama, Polri juga melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Adapun pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.
“Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri. “Dan yang terpenting adalah sinergi,” katanya.
Ia pun menambahkan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan, koordinasi dengan Polri akan tetap dilakukan hingga perkara memperoleh kepastian hukum. “Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Baca juga : Sapu Bersih Semua Pertandingan, Prancis Dijagokan Juara Piala Dunia
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Panja akan mengawasi seluruh tahapan penyidikan agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi.
“Hukum harus ditegakkan, tetapi hak para tersangka juga harus diberikan,” pungkasnya.
Mengundurkan Diri
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga : Praktik Pemerasan Di Pemkab Sukoharjo Berlangsung Lama
Menurut dia, pengunduran diri tersebut dilakukan seiring dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Anang menegaskan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 hingga ditetapkannya pejabat definitif. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.