RM.id Rakyat Merdeka - Pasca Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Negara, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) malam. Keesokan harinya, Kapolri dan Jaksa Agung tampil akrab menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi di Senayan, Jakarta.
Kapolri dan Jaksa Agung tiba di Istana sekitar pukul 19.00 WIB. Selain keduanya, Presiden juga memanggil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, serta Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.
Sekitar tiga jam kemudian, satu per satu kendaraan para pejabat beserta pengawalnya meninggalkan kompleks Istana. Tidak ada satu pun pejabat yang memberikan keterangan kepada awak media. Pihak Istana juga belum menyampaikan penjelasan mengenai pertemuan tersebut.
Keesokan harinya, Minggu (12/7/2026), Kapolri dan Jaksa Agung kembali bertemu dalam peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Acara tersebut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, Kapolri dan Jaksa Agung duduk di barisan yang sama. Keduanya tampak berjabat tangan, dan saling merangkul.
Baca juga : Prabowo Minta Kepala Daerah Awasi MBG
Keduanya juga sempat berfoto bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, serta Kepala BIN Muhammad Herindra dengan memperagakan salam komando.
Aksi itu disambut senyum para anggota Kabinet Merah Putih yang turut menghadiri acara, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, serta CEO Danantara Rosan Roeslani.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Presiden memberikan arahan terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut dia, Kepala Negara meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga soliditas dan bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara tersebut.
"Kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah komit, kita solid ya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Habiburokhman mengatakan, dirinya telah mempertemukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono guna memperkuat koordinasi penanganan perkara. "Insyaallah solid," ujarnya.
Baca juga : Bakal Masuk Investasi 300 Triliun, Indonesia Masih Primadona Investor
Habiburokhman juga menyatakan dukungannya kepada Rudi Margono agar menjalankan tugas tanpa tekanan maupun intervensi. "Tugas Anda berat, ya, tapi kami support full, ya. Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, kita cinta Kejaksaan Agung," katanya.
Senada dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie. Menurut dia, seluruh aparat penegak hukum harus menjaga kekompakan. Meski setiap institusi memiliki kewenangan yang bersifat independen, koordinasi tetap diperlukan.
"Meski sesuai dengan kewenangan masing-masing yang bersifat independen, tidak boleh dipahami seakan tidak perlu ada koordinasi," ujar Prof. Jimly saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, ia mengingatkan, keberadaan Forum Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol) pada era Orde Baru. Menurutnya, forum serupa dapat dipertimbangkan untuk dihidupkan kembali guna memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Dalam rangka sistem peradilan pidana terpadu sesuai semangat KUHAP baru, bisa saja forum tersebut dihidupkan kembali. Dengan ditambah organisasi advokat yang sekaligus dapat dipaksa untuk kembali bersatu dalam wadah single bar," ujar Prof. Jimly.
Baca juga : Setelah Mundur Dari Jampidsus, Febrie Jadi TSK Pencucian Uang
Sementara itu, Pengamat Politik Hendri Satrio menilai, publik mengapresiasi keberpihakan Presiden dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, dukungan politik dari kepala negara penting agar aparat penegak hukum semakin percaya diri menjalankan tugasnya.
Ia menambahkan, perhatian masyarakat terhadap perkara Febrie sangat tinggi. Karena itu, respons aparat penegak hukum harus tetap profesional dan transparan.
Untuk diketahui, selang beberapa saat setelah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA) langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka Febrie disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Febrie menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara untuk PT PLN, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, Polri juga menetapkan DR dari pihak swasta sebagai tersangka. MEN
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.