RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang sebelumnya memerintahkan para Kajati menginventarisasi dan menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas laporan pemberitaan media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (13/7/2026).
Laporan pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga : Kejagung Libatkan KPK dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai, dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2026).
Meski pengumpulan data dihentikan, Anang memastikan, seluruh data yang telah diperoleh tetap akan ditindaklanjuti untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang sedang ditangani penyidik Jampidsus Kejagung.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Baca juga : KPK Pertimbangkan Jerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan Pasal TPPU
Tersangka terbaru adalah mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang ditetapkan pada Kamis (2/7/2026).
LMI diduga memerintahkan orang kepercayaannya mendirikan perusahaan penyedia food tray atau ompreng, kemudian mengarahkan calon mitra SPPG untuk membeli perlengkapan tersebut dari perusahaan itu.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan dan praktik jual beli titik SPPG.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga mengatur calon mitra SPPG sekaligus mengalirkan dana kepada Sony Sanjaya.
Sehari kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik merek Emmo senilai sekitar Rp 1 triliun.
Baca juga : Kementan Dorong Potensi Durian Babel Sebagai Unggulan Nasional
Kemudian, pada 18 Juni 2026, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian hasilnya kepada Dadan Hindayana.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap empat pengadaan di lingkungan BGN yang diduga bermasalah, yakni pengadaan motor listrik, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik markup. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga diperjualbelikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.