Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Pertimbangkan Jerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan Pasal TPPU
Minggu, 12 Juli 2026 00:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut dipertimbangkan untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kemarin juga sudah ada diskusi, di forum ekspos juga disampaikan para pimpinan. Penyidik juga diminta untuk memaksimalkan asset recovery. Artinya, kita juga akan mempertimbangkan pemenuhan unsur pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Taufik mengungkapkan, dalam perkara ini, penyidik telah menemukan sejumlah indikasi yang lazim digunakan dalam praktik pencucian uang.
Baca juga : KPK: Bupati Sukoharjo Punya Safe House untuk Simpan Duit & Emas Hasil Pemerasan
Di antaranya, menyembunyikan hasil tindak pidana di safe house, serta pengalihan dana ke dalam bentuk valuta asing dan logam mulia alias emas.
"Itu sebetulnya sudah umum sebagai modus-modus TPPU," tutur Taufik.
Selain itu, penerapan TPPU juga dipertimbangkan lantaran komisi antirasuah menduga, praktik pemerasan ini juga dilakukan Etik saat menjabat pada periode pertama.
Etik diketahui menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
Baca juga : KPK Pamerkan Barang Bukti Rp 21,2 Miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo
"Sumbernya termasuk yang periodenya lama, dua periode. Walaupun periode keduanya baru berjalan sekitar satu tahun hingga 2026," ucap Taufik.
Karena itu komisi antirasuah yakin, potensi aset yang dapat dirampas apabila pasal TPPU diterapkan jauh lebih besar ketimbang hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi.
"Tadi sudah ada hitung-hitungan dari tim. Ketika mempertimbangkan penggunaan pasal TPPU, kalau setorannya dikalikan per tahun, potensi optimalisasi asset recovery-nya sangat besar," bebernya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 21,2 miliar.
Baca juga : KPK: Pungut Setoran, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Suami
Rincian barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp 7,5 miliar yang terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat (AS), 568.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
Selain itu, KPK juga menyita 25 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp 7,3 miliar.
Sebelumnya Taufik mengungkapkan, aset-aset yang diduga merupakan hasil pemerasan tersebut disimpan Bupati Etik dalam safe house di wilayah Laweyan dan Wonogiri, Jawa Tengah.
"Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ungkap Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya