Dark/Light Mode

Kejagung Libatkan KPK dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Senin, 13 Juli 2026 19:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Dalam prosesnya, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme supervisi guna menjaga independensi penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, KPK akan dilibatkan sesuai kewenangannya dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.

"Ya, umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan men-supervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun, penerimaan tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara, melainkan penyerahan administrasi penyidikan.

Baca juga : Jaga Independensi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Eks Jampidsus

"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, termasuk tersangkanya nanti," jelas Anang.

Menurutnya, penyerahan administrasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan, mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum internal Kejaksaan.

Anang juga memastikan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif. "Masih dalam pantauan penyidik," tegasnya.

Meski demikian, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Saat ini, tim penyidik masih mempelajari keseluruhan berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan.

Anang menyebut, barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak, mulai dari uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah hingga puluhan kilogram logam mulia hasil penggeledahan di 13 lokasi. Seluruh barang bukti akan diperiksa dan dikaji secara cermat.

"Karena sifatnya masih tahap penyerahan, tim akan mempelajari terlebih dahulu. Kami harus bekerja sesuai hukum acara dan berhati-hati, apalagi yang disangkakan adalah penegak hukum," tuturnya.

Baca juga : Jaksa Watch Dorong KPK Perkuat Supervisi Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Untuk menangani perkara ini, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mempelajari konstruksi perkara berdasarkan BAP dan alat bukti yang ada.

Tim tersebut juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani penyidikan guna menjaga independensi dan profesionalisme proses hukum.

Selain itu, Anang menyebut penanganan perkara ini turut mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.

"Yang jelas, kami akan terbuka. Tetapi kami tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," tutup Anang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan advokat Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta melakukan gelar perkara.

Baca juga : Polri Serahkan Berkas Ke Kejagung, Kasus Eks Jampidsus Dipelototi DPR-KPK

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

Ia juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, dan pengunduran diri tersebut telah disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejagung menegaskan, seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.