RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberlakukan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga Kazakhstan ke Indonesia mulai 9 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 yang juga menambahkan lima negara dan wilayah lain ke dalam daftar penerima bebas visa kunjungan.
Selain Kazakhstan, fasilitas bebas visa juga diberikan kepada warga Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau, Republik Rakyat Tiongkok.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan penambahan daftar negara tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kebijakan itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Baca juga : Jaga Kekompakan, Jangan Terhasut Berita Tak Benar
"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (14/7).
Ia menegaskan Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma, melainkan berdasarkan prinsip timbal balik dan kepentingan nasional.
Masuknya Kazakhstan dalam daftar negara penerima bebas visa menjadi salah satu sorotan utama. Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, M. Fadjroel Rachman, menyebut kebijakan tersebut sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara.
"Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan," kata Fadjroel.
Baca juga : Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan kunjungan wisatawan, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Kazakhstan. Terlebih, Kazakhstan sebelumnya telah lebih dahulu memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Fadjroel juga memaparkan sejumlah capaian kerja sama kedua negara dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Eurasian Economic Union (EAEU) pada Desember 2025, pelaksanaan Joint Committee on Economic Commission Indonesia–Kazakhstan pada Mei 2026, pertemuan bilateral Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta dengan Menteri Luar Negeri Kazakhstan Yermek Kosherbayev di Astana pada Juni 2026, hingga penandatanganan kerja sama industri Indonesia–Kazakhstan pada Juli 2026.
Ia memperkirakan rangkaian kerja sama tersebut dapat meningkatkan nilai perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam tiga hingga lima tahun mendatang.
"Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan," ujarnya.
Baca juga : Inovasi Pembelajaran Berbasis STEM, Bakti BCA Kembali Buka Pendaftaran TTC 2026
Kebijakan bebas visa tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, serta sejumlah instansi terkait.
Pemerintah memastikan penambahan daftar negara penerima bebas visa dilakukan untuk mendukung kepentingan nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seiring berlakunya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah juga mencabut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur penambahan daftar negara penerima bebas visa kunjungan.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah menikmati fasilitas bebas visa ke 88 negara di dunia. Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.