RM.id Rakyat Merdeka - Asisten pribadi pimpinan PT Blueray Cargo, Yohanes Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya dibekali kartu kredit oleh atasannya, John Field, untuk membiayai kegiatan hiburan bagi sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Keterangan tersebut disampaikan saat bersaksi dalam sidang dugaan suap terkait kegiatan impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dalam perkara ini, terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Sementara terdakwa Orlando Hamonangan, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2025–2026, disidangkan dalam berkas terpisah.
Saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yohanes mengatakan dirinya bersama dua rekan lainnya dibekali kartu kredit perusahaan.
Baca juga : Jaksa KPK Tetap Tuntut John Field 3 Tahun di Kasus Suap Bea Cukai
"Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi CC. Dibekali (kartu kredit)," ujar Yohanes di persidangan.
Ia menjelaskan, kartu kredit tersebut digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan hiburan bagi pejabat Bea dan Cukai.
Seluruh transaksi kemudian direkap oleh Divisi Finance PT Blueray Cargo dengan kode SALES-02.
"Contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando yang di Spectra Grand Mercure. Saya pakai kartu kredit untuk bayar. Nah, itu rekapannya dicatat oleh finance, oleh Koh Indra," ungkapnya.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi mengenai total pengeluaran untuk fasilitas hiburan yang dalam surat dakwaan disebut mencapai Rp 1,8 miliar.
Baca juga : Dari Dapur Female, Ibu Dian Gerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
Namun, Yohanes mengaku tidak mengingat jumlah pastinya dan memperkirakan nilainya hanya mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada sampai miliaran?" tanya jaksa.
"Harusnya nggak sih, Pak. Mungkin ratusan juta," jawab Yohanes.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Baca juga : Waspada Penyakit Musiman, Flu dan Diare Rentan Menyerang Saat Perubahan Cuaca
Menurut dakwaan, suap dan fasilitas tersebut diberikan oleh tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
Jaksa menyebut, pemberian itu dilakukan agar PT Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan, termasuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain dugaan suap, Rizal dan para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 15,2 miliar yang diduga diterima dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.