RM.id Rakyat Merdeka - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan sejumlah poin yang, menurutnya, menjadi kelemahan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hotman menyampaikan, poin pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 50 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kiang.
"Satu, kelemahan hukum pertama dari pihak penyidik sebelah sana adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang yang Rp 50 miliar plus-plus," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, tuduhan tersebut menyebut uang itu diberikan Tan Kiang sebagai suap terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2021.
Poin kedua, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik tidak menetapkan Tan Kiang sebagai tersangka pemberi suap apabila memang terdapat dugaan adanya aliran dana tersebut.
Ia menilai, penyidik justru menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa diikuti penetapan pihak yang diduga sebagai pemberi suap.
Selanjutnya, Hotman menyatakan tidak terdapat aset dalam perkara Asabri yang dinikmati Tan Kiang. Menurutnya, Tan Kiang merupakan pengusaha yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, terpidana dalam perkara Asabri.
Ia menjelaskan, aset berupa tanah yang kemudian dirampas merupakan bagian dari perkara TPPU yang menjerat Bentjok, bukan perkara yang melibatkan Tan Kiang.
Baca juga : Hotman: Febrie Dicecar 18 Pertanyaan, Fokus pada Perkara Asabri
Bahkan, aset tersebut telah dilelang meski belum terjual. Hotman juga menyoroti bahwa perkara pokok PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
"Dan yang paling fatal lagi, perkara ini sudah inkrah, sudah final jauh sebelum dia jadi Jampidsus. Dia Jampidsus Januari 2022, sedangkan perkara Asabri sudah disidik jauh sebelumnya, tahun 2021. Berarti penentuan siapa tersangka adalah Jampidsus pada waktu itu," jelasnya.
Menurut Hotman, sejak proses persidangan di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung, Tan Kiang hanya berstatus sebagai saksi fakta.
Ia menyebut, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Tan Kiang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Febrie di Kejaksaan Agung. Ia mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Sementara itu, dua perkara lain yang juga sedang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi suplai batu bara ke PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT Catur Bina Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), belum menjadi materi pemeriksaan.
Menurut Hotman, salah satu pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kiang. "Itu yang pertama, yang jelas soal duit, tidak ada," tegasnya.
Penyidik juga menanyakan mengenai Cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Hotman menjelaskan bangunan tersebut disewa oleh advokat Don Ritto dan meminta penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum Don Ritto.
Baca juga : Kuasa Hukum Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung
Selain itu, pemeriksaan juga menyangkut rumah di kawasan Sentul, Bogor. Hotman mengatakan rumah tersebut telah digunakan Don Ritto sejak 2022 sehingga biaya perawatan, termasuk asisten rumah tangga, tidak lagi ditanggung Febrie.
Menurutnya, pihak yang menggunakan rumah juga berhak melakukan renovasi sehingga Febrie tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik.
Karena itu, ia menegaskan dugaan renovasi rumah di Sentul maupun temuan uang di Cafe de'Clan dan emas di rumah tersebut tidak berkaitan dengan kliennya.
Hotman juga menjelaskan, rumah di Sentul merupakan milik mertua Febrie yang telah lama dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Febrie, jauh sebelum perkara Asabri ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, sertifikat rumah tersebut bukan atas nama Febrie dan seluruh bukti telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membantah uang sekitar Rp 50 miliar atau setara 5 juta dolar Singapura yang disita penyidik berasal dari Tan Kiang.
Menurut Handika, dana tersebut berasal dari pengusaha lain untuk rencana kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur, meski ia enggan mengungkap identitas pengusaha tersebut.
"Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur," ujarnya.
Baca juga : Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Peran Pihak Swasta dalam Kasus Audit BPK
Handika juga menjelaskan adanya transfer dana sekitar Rp 80 miliar ke perusahaan milik kliennya yang disebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah.
Karena itu, ia menegaskan temuan uang sebesar 3,2 juta dolar Singapura dan 870.000 dolar Amerika Serikat di Cafe de'Clan bukan berasal dari Tan Kiang.
Ia juga meyakini, keterangan Ferry Boboho alias Ferry Yanto Hongkiriwang yang mengaitkan uang tersebut dengan kliennya tidak akan memiliki kekuatan hukum.
"Kalau dihubungkan dengan perkara suplai batu bara di PLN juga pasti tertolak secara hukum, karena klien kami tidak ada urusan dengan para supplier," kata Handika.
Terkait penggunaan rumah di Sentul, Handika mengatakan Don Ritto telah meminta izin kepada pemilik rumah sejak 2023.
Menurutnya, rumah tersebut digunakan sebagai lokasi pendukung operasional kantor dan yayasan yang bergerak di bidang dakwah serta pendidikan Islam.
"Ini sudah bisa dibuktikan dengan adanya sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku yang sekarang mondok di salah satu pesantren di Banten," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.