BREAKING NEWS
 

Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Batu Bara, Polisi Komit Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 21 Juli 2026 08:43 WIB
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (Foto: Dok. Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Komitmen itu kembali dibuktikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan pengadaan batu bara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar.

Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kortastipidkor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, serta Kasubdit IV Direktorat Penindakan (Dittindak) Kortastipidkor Polri Kombes Dani Yulianto.

Dalam paparannya, Ahmad Yusuf menjelaskan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH selaku Direktur PT BAS. Untuk FH, juga telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar," terang Ahmad Yusuf.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) oleh PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020. Nilai fasilitas pembiayaan yang disetujui sebesar Rp 50 miliar.

Baca juga : Banyak Kepala Daerah Kena OTT, KPK: Ongkos Politik Mahal

Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Dari hasil penyidikan terungkap adanya sejumlah penyimpangan yang menyebabkan proses pembiayaan tidak berjalan sesuai ketentuan hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Ahmad menegaskan, perkara yang digarap Kortastipidkor berbeda dengan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara di Kortastipidkor hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.

Sementara, perkara yang ditangani Korps Adhyaksa berkaitan dengan pengadaan batu bara pada rentang 2018-2026 yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout). "Jadi, tidak ada kaitannya," tegas Ahmad.

Menurut dia, fokus penyidikan kasus ini berada pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan investasi oleh PT PPA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dugaan penyimpangan tersebut dinilai telah mencederai tata kelola investasi perusahaan pelat merah sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara.

Adsense

"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan," jelas Ahmad.

Baca juga : Diwarnai Hujan Gol, Inggris Juara 3, Mbappe Raja Gol

Tak hanya itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung lainnya juga tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Pada tahap berikutnya, penyidik menemukan dugaan rekayasa rekening koran agar seolah-olah saldo jaminan (cash collateral) masih tersedia sehingga pencairan dana berikutnya tetap dapat dilakukan.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegasnya.

Akibat rangkaian penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38,9 miliar. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah tanah dan bangunan milik para tersangka yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar dan akan digunakan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Ahmad menegaskan, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak setiap pelaku korupsi tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya. Ia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan ataupun kedudukan yang sama di muka hukum. Maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik," tandasnya.

Baca juga : 2.000 Dapur MBG Kena Kebijakan Moratorium

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Dani Yulianto menambahkan, penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2024. Setelah seluruh alat bukti lengkap, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Dani menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait adanya penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan negara. Ia memastikan, setiap penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini bentuk nyata dalam penegakan hukum sekaligus memberikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan tidak pandang bulu," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense