Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul Banten di posisi kedua.
Berdasarkan data Satudata Kemnaker, sebanyak 32.389 pekerja yang terkena PHK tersebut merupakan peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kemnaker menyebut Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak, yakni mencapai 6.727 pekerja atau sekitar 20,77 persen dari total pekerja yang mengalami PHK.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 20,77 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker dalam Satudata Kemnaker, Minggu (19/7/2026).
Baca juga : Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Setelah Jawa Barat, jumlah PHK terbanyak terjadi di Banten sebanyak 3.782 pekerja, disusul Jawa Timur 2.851 pekerja, DKI Jakarta 2.436 pekerja, dan Kalimantan Selatan 2.314 pekerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, jumlah pekerja yang terkena PHK diperkirakan lebih besar karena masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan kasus PHK kepada pemerintah.
Menurut dia, data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sekitar 27 ribu pekerja terkena PHK hanya pada periode Januari-Maret 2026. "Tapi kan belum di-upgrade. April, Mei, Juni belum. Mungkin di atas data Kemnaker," kata Said, di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, Kemnaker selama ini mengandalkan laporan dari dinas ketenagakerjaan daerah, sementara KSPI memperoleh data langsung dari serikat pekerja di perusahaan. Said juga mengatakan, data BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan acuan jumlah korban PHK.
Baca juga : Yahya Zaini: Biaya Operasional Relatif Lebih Murah
“Karena hanya mencatat peserta yang mengajukan manfaat JKP maupun mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Ia meminta, pemerintah daerah ikut berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja.
"Penciptaan lapangan pekerjaan jangan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, saat ini sebagian pekerja beralih ke sektor informal. Karena itu, ia mendorong penguatan pendidikan vokasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar sesuai dengan yang dibutuhkan industri.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Bisa Menimbulkan Masalah Baru
Lalu, apa kata pengusaha? Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, PHK merupakan dampak dari tekanan ekonomi yang bersifat multidimensi. Mulai dari tingginya biaya produksi, biaya logistik, ketidakpastian regulasi, hingga melemahnya permintaan global dan percepatan transformasi teknologi.
Menurut Shinta, PHK langkah terakhir yang ditempuh perusahaan setelah berbagai upaya efisiensi dilakukan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Apindo, kata dia, tengah menyiapkan kerangka 12 langkah pencegahan PHK yang meliputi pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, pemanfaatan natural attrition, hingga efisiensi operasional sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK.
Ia berharap, pemerintah memperkuat iklim usaha melalui deregulasi, peningkatan daya saing, perluasan akses pasar ekspor, serta penyelesaian berbagai hambatan operasional seperti pasokan bahan baku, biaya energi, logistik, restitusi pajak, dan perizinan. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya