Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kini Soal Penggeledahan
Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Senin, 20 Juli 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT REU, Asrul Azis Taba, kembali menempuh jalur praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah sebelumnya menggugat penetapan tersangka dan penahanannya, kini Asrul menggugat keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Asrul Azis Taba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan KPK RI cq Pimpinan KPK RI sebagai termohon.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (17/7/2026).
Klasifikasi perkara yang diajukan adalah “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.” Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026). Hingga kini, laman SIPP belum memuat petitum permohonan maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh tersangka, termasuk praperadilan.
“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Budi, Minggu (19/7/2026).
Baca juga : Yahya Zaini: Biaya Operasional Relatif Lebih Murah
Menurut Budi, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan dipaparkan secara terbuka di persidangan.
Ia menyatakan, KPK optimistis seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Terlebih, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” tuturnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut.
Gugatan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Asrul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Asrul yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanannya oleh KPK.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Bisa Menimbulkan Masalah Baru
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Hakim menilai, KPK telah memiliki sedikitnya empat alat bukti yang sah sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Majelis juga menyatakan dalil Asrul mengenai tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Sebab, Asrul telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sehingga dinilai mengetahui adanya proses penyidikan dan memiliki kesempatan menyiapkan pembelaan.
Selain itu, hakim menyatakan penahanan terhadap Asrul juga sah karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Pertimbangan usia Asrul yang telah menginjak 76 tahun tidak menjadi alasan untuk membatalkan penahanan karena tidak ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan mengalami kesulitan memperoleh layanan yang dibutuhkan selama menjalani proses hukum.
KPK pada Selasa (14/7/2026) mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Baca juga : DPR Siap Revisi UU Penyiaran
Perkara ini menjerat empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT REU Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional MK Tour, ISM.
Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Sementara kuasa hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan merupakan mekanisme hukum yang disediakan undang-undang. Salah satunya untuk menguji apakah pelaksanaan upaya paksa penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Rhama menyebut, dalam permohonannya, terdapat beberapa aspek prosedural yang menurutnya perlu memperoleh penilaian dari PN Jakarta Selatan. Khususnya mengenai sah atau tidak sahnya pelaksanaan penggeledahan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami memilih menyerahkan penilaiannya kepada hakim praperadilan sebagai pihak yang independen dan objektif,” ucap Rhama saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Selain itu, dia tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum, dan berharap proses praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari penguatan prinsip due process of law dalam penegakan hukum di Indonesia. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya