BREAKING NEWS
 

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba, Selamatkan 258 Ribu Jiwa

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 Juli 2026 22:13 WIB
Foto: Polres Bogor.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun Mei hingga Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 95 tersangka, menyita barang bukti senilai sekitar Rp 10,8 miliar, serta memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 258 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bogor di Cibinong. Sebanyak 95 tersangka diamankan, terdiri atas 91 laki-laki dan empat perempuan.

Kasus yang berhasil diungkap didominasi penyalahgunaan sabu sebanyak 41 perkara dengan barang bukti sekitar 3 kilogram sabu kristal.

Selain itu, polisi mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar 2 kilogram ganja kering, serta 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti berupa sekitar 600 gram sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan 2 liter sintetis cair.

Baca juga : Pelanggaran Lawan Arus Masih Marak, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Petugas juga menyita 1.193 butir ekstasi serta mengungkap 13 kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 1.068.900 butir obat yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga pil Y.

Dalam pengungkapan kali ini, Satresnarkoba Polres Bogor juga menemukan modus baru peredaran narkotika melalui produk Etomidate dan Happy Water.

Adsense

Polisi mengungkap tiga kasus yang melibatkan Etomidate dengan barang bukti sebanyak 65 cartridge atau sekitar 629,17 gram yang dikemas sebagai cairan rokok elektrik (vape).

Barang tersebut diduga dipasarkan dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per cartridge, yang dapat digunakan hingga 40 kali hisap.

Baca juga : 3 Polisi Gugur Ungkap Peredaran Narkoba, Ketua DPD Sampaikan Duka Mendalam

Selain itu, petugas menyita 70 bungkus Happy Water seberat sekitar 151,51 gram. Narkotika tersebut disamarkan dalam kemasan minuman serbuk untuk menghasilkan efek euforia.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menggunakan beragam modus transaksi, mulai dari sistem cash on delivery (COD), metode tempel melalui media sosial, hingga menyamarkan penjualan obat keras di toko kelontong, toko kosmetik, konter pulsa, dan warung sembako.

Jaringan peredaran narkotika tersebut beroperasi di sedikitnya 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, antara lain Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, dan Parung.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Polres Bogor tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku maupun jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor," tegasnya.

Baca juga : Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 10,4 Triliun, Polri Selamatkan 89 Juta Jiwa

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui penyampaian informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

Selain itu, para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya mengingat semakin beragamnya modus penyamaran narkotika yang menyasar kalangan generasi muda.

Menurut Wikha, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense