BREAKING NEWS
 

Kasus Febrie, Tim 9 Mulai Kerja

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Rabu, 22 Juli 2026 08:04 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim yang berisi sembilan jaksa senior bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai kerja menggarap kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. "Tim 9" tersebut kini bergerak menuntaskan penyidikan dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan, Tim 9 telah mulai bekerja melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam tiga perkara tersebut. Salah satu yang telah diperiksa ialah Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (17/7/2026).

"Iya, sudah mulai bekerja," kata Anang kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari pendalaman dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri yang menjerat eks Jampidsus itu sebagai tersangka. Penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Iya, pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditangani Tim 9 jaksa senior," ujarnya.

Diketahui, Tim 9 diperkuat sembilan jaksa senior lintas satuan kerja Kejaksaan. Mereka adalah Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhibuddin yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chatarina Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, serta Riyono yang merupakan Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Selain itu, tim juga diisi Agus Sahat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Irene Putrie selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Renaldi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo yang menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca juga : Kuasa Hukum Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung

Meski penyidikan terus bergulir, hingga kini Febrie belum ditahan. Kejagung sebelumnya menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan. Selama ini Febrie dinilai bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga sewaktu-waktu dapat kembali dimintai keterangan.

Pandangan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, keputusan menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pak Febrie belum ditahan oleh polisi, kemudian penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febrie itu harus ditahan," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP yang baru menempatkan penahanan sebagai upaya paksa yang harus dilakukan secara hati-hati. Penyidik hanya dapat menahan seseorang apabila terdapat alasan yang jelas, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ia menambahkan, setiap tindakan penyidik, termasuk keputusan penahanan, kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Karena itu, penyidik tidak bisa sembarangan menerapkan upaya paksa.

Adsense

"KUHAP baru ini lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak sembarangan penyidik melakukan penahanan," tegasnya.

Di Senayan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca juga : Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Puan juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara terbuka sehingga tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, ia berharap penanganan perkara tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejagung dan Polri.

"Yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Jangan karena satu kasus kemudian membuat sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan. Menurutnya, penanganan perkara harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Kita menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut, tapi berharap ada equalitas, ada kesetaraan dalam penanganan. Asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak boleh membedakan satu sama lain," ujar Saan.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Tim 9 tetap fokus bekerja tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai para anggota tim memiliki rekam jejak yang baik, berintegritas, dan profesional sehingga diyakini mampu menangani perkara tersebut secara objektif.

"Kita minta mereka gunakan kacamata kuda saja. Enggak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya," tegas Pujiyono.

Baca juga : Inflasi Gerus Daya Beli, Anak Muda Diminta Mulai Investasi

Ia memastikan Komjak akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

Senada, pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mengingatkan agar penanganan perkara Febrie benar-benar bebas dari intervensi. Menurutnya, perkara tersebut merupakan kasus serius karena selain dugaan korupsi juga disertai sangkaan TPPU dengan barang bukti bernilai besar.

"Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum," kata Romli.

Guru Besar Hukum Pidana itu menilai setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menghasilkan pembuktian yang kuat di pengadilan. Ia juga optimistis Tim 9 mampu menuntaskan perkara tersebut karena beranggotakan jaksa-jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman menangani perkara korupsi yang kompleks.

"Kalau Tim 9 bekerja profesional, independen, dan bebas dari intervensi, peluang membawa perkara ini sampai penuntutan sangat besar. Apabila unsur korupsi dan tindak pidana pencucian uang terbukti di persidangan, maka tuntutan yang diberikan semestinya setimpal dengan bobot perbuatan yang didakwakan," pungkas Romli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense