Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Nurhadi

Jumat, 27 Maret 2026 06:55 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/rm.id)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai ratusan miliar rupiah.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang replik atau tanggapan atas pleidoi yang digelar pada Kamis (26/3/2026). 

“Menyatakan menolak seluruh keberatan dan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum dalam pledoi,” ujar jaksa di persidangan. 

Baca juga : Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Tak Hadir Hari Pertama Kerja

Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan semula, yakni menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta terhadap Nurhadi. 

Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 137,1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Baca juga : Tunggu Arahan Dari DPP, Musda Golkar Sulsel Belum Ada Titik Terang

Penuntut umum juga menolak dalil tim kuasa hukum yang menyebut uang pengganti hanya berlaku jika ada kerugian keuangan negara. Jaksa tetap meyakini kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara ini. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh barang bukti berupa aset milik Nurhadi dirampas untuk negara. 

Sebelumnya, dalam pleidoi pribadinya, Nurhadi memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang objektif berdasarkan hukum. Ia bahkan bersumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an untuk menegaskan bantahannya. 

Baca juga : BBM Aman Selama Lebaran, Partai Beringin Acungi Jempol Ke Pemerintah

“Majelis Yang Mulia, saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya memohon keadilan yang objektif berdasarkan hukum,” ujar Nurhadi dalam sidang, Rabu (25/3/2026). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.