BREAKING NEWS
 

Penyidik Bisa Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Juli 2026 16:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara komprehensif dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Yenti, proses penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman" ujar Yenti saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (22/7/2026).

Baca juga : Pakar: Penyidik Bisa Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus

Yenti mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka setiap pihak yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat perannya.

Adsense

Ia juga berpendapat, apabila seorang aparat penegak hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU, hal tersebut menjadi perhatian serius mengingat jabatan yang diemban memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum.

"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," ucapnya.

Baca juga : ReJO: Jangan Giring Kasus Eks Jampidsus Ke Ranah Politik

Yenti menilai, besarnya dugaan nilai gratifikasi atau uang pelicin yang disebut dalam perkara tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp 1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp 2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," ungkapnya.

"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tambahnya.

Baca juga : Prof Romli: Perlu Transparansi & Akuntabilitas Tangani Kasus Eks Jampidsus

Yenti berharap, penanganan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Dia mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu, seperti apabila terdapat konflik kepentingan atau perkara menjadi perhatian publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense