Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik khusus tersebut terdiri atas sembilan jaksa yang memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.
"(Tim khusus) ini terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Dari sembilan jaksa tersebut, tiga di antaranya adalah Riyono yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, serta Zet Tadung Alo yang menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Baca juga : Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Ketiga Sprindik tersebut meliputi: Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel; Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera; dan Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia dan proses penyidikan resmi menjadi kewenangan Kejagung.
Meski demikian, Kejagung tetap berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK dalam pelaksanaan supervisi penyidikan.
Anang menegaskan, penerbitan Sprindik baru oleh Kejagung tidak menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," jelasnya.
Saat ini, tim penyidik khusus masih mempelajari berkas perkara beserta alat bukti yang telah dilimpahkan.
Baca juga : Eks Menag Yaqut Siap Buka-Bukaan di Persidangan Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA," ujar Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) malam.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya.
Baca juga : KPK Siap Supervisi Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.
Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran dirinya telah diterima dan disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Anang.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Anang menambahkan, Kejagung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya