Dark/Light Mode

Pakar: Penyidik Bisa Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Juli 2026 21:48 WIB
Foto: Pusat Studi Hukum Universitas Trisakti.
Foto: Pusat Studi Hukum Universitas Trisakti.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengulas sejumlah aspek hukum yang dapat diterapkan dalam penanganan perkara dugaan pencucian uang oleh penyelenggara negara.

Pandangan tersebut disampaikan dalam public review bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie

Adriansyah?" yang digelar di Jakarta Pusat. Dalam pemaparannya, Maria menyoroti berbagai mekanisme yang dikenal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai dari penyamaran aset hingga pengaturan mengenai pembuktian dan pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, pembahasan tersebut mengemuka seiring adanya informasi mengenai penyitaan aset yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 540 miliar di 12 lokasi.

Baca juga : Prof Romli: Perlu Transparansi & Akuntabilitas Tangani Kasus Eks Jampidsus

Barang bukti yang disebut diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara.

Maria menjelaskan bahwa dalam praktik pencucian uang dikenal istilah safe house, yakni penggunaan lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang sebagai tempat penyimpanan aset di luar sistem perbankan.

"Jika uang tersebut berasal dari sumber yang sah, tentu terdapat mekanisme penyimpanan dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan konsep commingling, yaitu pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah sehingga asal-usulnya menjadi lebih sulit ditelusuri, termasuk dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Maria juga menyebut, penggunaan jasa money changer dalam kondisi tertentu dapat menjadi bagian dari proses layering, yakni tahapan yang bertujuan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.

Baca juga : Kejagung Terima Don Ritto dan Barbuk Kasus Eks Jampidsus dari Polri

Lebih lanjut, ia mengaitkan pembahasannya dengan teori pertukaran sosial yang dikemukakan sosiolog George Caspar Homans.

Menurutnya, teori tersebut dapat digunakan sebagai salah satu perspektif akademik dalam menganalisis dugaan penyalahgunaan jabatan demi memperoleh keuntungan materi.

Dalam konteks TPPU, Maria menjelaskan bahwa pemilik aset yang memiliki kekayaan dengan asal-usul yang belum dapat dijelaskan (unexplained wealth) dapat diminta menjelaskan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian secara terbatas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHP Nasional yang mengatur kemungkinan adanya faktor pemberat pidana bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya.

Menurut Maria, tindak pidana pencucian uang merupakan rangkaian yang dapat berlanjut dari tindak pidana asal melalui tahapan placement, layering, hingga integration untuk menyamarkan asal-usul dana sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.

Baca juga : Polri Limpahkan Berkas 3 Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung

Diskusi tersebut turut menghadirkan Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Taufiqurrahman Syahuri, Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam, Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibraham.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum sebagai forum diskusi mengenai berbagai aspek hukum terkait tindak pidana jabatan dan pencucian uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.