Dark/Light Mode

Datangi Kejagung, Sudirman Said Diperiksa sebagai Saksi Kasus Petral

Jumat, 17 Juli 2026 09:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES). Sudirman mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dari pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Sudirman Said tiba sekitar pukul 09.08 WIB. Ia datang didampingi tim penasihat hukum, di antaranya Donald Fariz.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," kata Sudirman kepada wartawan.

Sudirman menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral atau PES.

Baca juga : Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani 3 Kasus Eks Jampidsus

Direktur Penyidikan pada jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008–2015.

"Tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Ketujuh tersangka tersebut yakni BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat sebagai Managing Director PES; AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014; MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015; dan NRD selaku mantan Crude Trader PES.

Kemudian, TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (VP ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS); Mohammad Riza Chalid (MRC); serta IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang yang diduga dimanfaatkan dalam proses pengadaan.

Baca juga : Jupe Nikmati Peran Baru sebagai Asisten Pelatih Persib

Ia menjelaskan, MRC bersama IRW melalui sejumlah perusahaan afiliasinya diduga memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di Petral maupun di Pertamina," ujarnya.

Komunikasi tersebut, lanjut Syarief, dilakukan dengan sejumlah pejabat Petral dan Pertamina yang kini menjadi tersangka, yakni BBG, MLY, dan TFK, untuk mengondisikan proses tender, termasuk memperoleh informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak kompetitif sehingga terjadi mark-up harga. Selain itu, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, dan MLY diduga menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina guna mengakomodasi kepentingan MRC dan IRW dalam memenangkan tender.

Setelah tender yang diduga telah dikondisikan tersebut berlangsung, PES bersama perusahaan YR menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk periode 2012–2014.

Baca juga : Tahap II Rampung, Eks Menag Yaqut Segera Disidang di Kasus Kouta Haji

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," kata Syarief.

Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik telah menahan lima tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sementara tersangka BBG menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. Adapun MRC masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.