RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, Jumat (24/7/2026), Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, Febrie sempat dipanggil Tim 9 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (22/7/2026). Ia dipanggil bersama 3 orang saksi lainnya, yakni DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan, dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang, dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, penyidik memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang belum hadir. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berlangsung secara utuh dan tidak menghambat proses penyidikan.
Kejagung berharap, seluruh pihak yang telah dipanggil dapat bersikap kooperatif sehingga penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026," tegasnya.
Baca juga : Purbaya: Seharusnya Rupiah Makin Menguat
Anang menjelaskan, seluruh proses pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik yang secara khusus mengusut dugaan TPPU itu, diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Barang bukti yang diserahkan penyidik Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan berbagai mata uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut sebelumnya ditemukan di kediaman Sentul.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Anang melanjutkan, keberadaan Tim 9 yang menangani kasus Febrie menjadi upaya menjaga objektivitas penyidikan mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa. "Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," jelas Anang.
Ia menambahkan, dengan adanya Sprindik baru ini, maka total ada 4 Sprindik yang telah diterbitkan. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan Blackout. Sprindik ketiga terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Srindik terbaru soal TPPU emas batangan.
Baca juga : Jadi Jampidsus, Kuntadi Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus Febrie
Di samping melakukan pemeriksaan saksi, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan hasil penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Polri dengan penyidikan lanjutan yang kini ditangani Kejagung.
Kejagung menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Saat pemeriksaan pada 22 Juli lalu, proses penyidikan dipantau Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," pungkas Anang.
Hotman Mundur sebagai Pengacara Febrie
Dalam menghadapi kasus ini, tim kuasa hukum Febrie mengalami perubahan. Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim pembela dengan alasan kesehatan.
"Saya mengundurkan diri dari dua hari yang lalu," kata Hotman, dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga : Gempur Iran, Trump Tekor 671 Triliun
Hotman mengaku sempat diminta Febrie untuk tetap jadi kuasa hukumnya selama beberapa hari lagi. Namun, sakit yang dideritanya tidak mampu lagi ditahan sehingga butuh perhatian khusus.
"Aku takut makin parah," ungkapnya.
Hotman mengaku menderita Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit di bagian pinggang bawah sejak Juni 2026. Berbagai metode pengobatan sudah dicoba, termasuk cara alternatif di Bojong Gede. Lantaran tak ada perubahan, ia memutuskan berobat ke Singapura.
Pada 9 Juli 2026, Hotman sempat menjalani operasi di Negeri Singa. Namun, kondisi kesehatannya tak membaik sehingga butuh perawatan lanjutan. "Jadi besok subuh (pagi ini, red) saya mau ke Singapura (lagi). Mudah-mudahan nggak disuruh opname lagi," ucapnya.
Terkait penggantinya, Hotman mengatakan bahwa Massagus Farizi masih bertindak sebagai kuasa hukum Febrie. "Kan ada pengacaranya. Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior, tapi memang dulu pernah kerja sama saya juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.