Dark/Light Mode

Kembangkan Kasus Suap Importasi Bea Cukai

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Tetapkan Satu TSK

Kamis, 23 Juli 2026 07:20 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dua sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dan menelaah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan itu, kami menerbitkan dua sprindik. Jadi, ada dua klaster,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026) malam. 

Taufik mengungkapkan, dari dua sprindik tersebut, satu diantaranya telah menetapkan seorang tersangka baru. Namun, dia belum mengungkapkan identitasnya. 

“Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” tuturnya. 

Baca juga : Syaifullah Tamliha: Sebaiknya TNI Fokus Pada Fungsi Pertahanan

Sementara itu, satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum, sehingga belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. 

“Klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Nanti akan kami tetapkan tersangka setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti,” jelas Taufik. 

Menurut Taufik, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga petinggi PT BR Cargo (Group). 

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, terungkap total pemberian suap dalam perkara mencapai sekitar Rp 91 miliar. 

Tiga pihak yang telah dipidana dalam perkara tersebut adalah pemilik PT BR Cargo, John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri. 

Baca juga : Dave Laksono: Positif Buat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan John Field dan dua anak buahnya terbukti memberikan suap senilai Rp 63,5 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC agar proses pengurusan barang impor melalui perusahaan mereka dipermudah. 

Suap tersebut diberikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC RZL, mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan SIS, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I ORL. Ketiganya kini tengah menjalani persidangan. 

Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dalam bentuk uang tunai senilai Rp 61,7 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp 1,8 miliar. 

Majelis hakim juga mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp 30 miliar kepada mantan pejabat DJBC, AD alias DC, yang diberikan secara bertahap selama enam kali, masing-masing Rp 5 miliar sejak Juli hingga Desember 2025. 

Dengan demikian, total dana yang digelontorkan pihak PT BR Cargo untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor mencapai sekitar Rp 91,7 miliar. 

Baca juga : Senayan Sarankan Pemerintah Perbaiki Kualitas Pembangunan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap DJBC serta Kementerian Keuangan. 

Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.