BREAKING NEWS
 

Datang Setelah Jumatan, Febrie Diperiksa Tim 9 Di Gedung Utama Kejagung

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Sabtu, 25 Juli 2026 07:30 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah tidak datang di panggilan pertama dengan alasan sakit, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Tim 9, Jumat (24/7/2026). Febrie datang pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 18.30 WIB, Febrie belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung

Kedatangan Febrie tidak terdeteksi wartawan. Entah dari pintu mana Febrie datang. Kepastian Febrie sedang diperiksa penyidik disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Kata dia, Febrie penuhi panggilan usai Salat Jumat atau sekitar pukul 13.00 WIB. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an," kata Anang, saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026). 

Baca juga : Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan 46.500 SGD

Anang menjelaskan, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, bukan di Gedung Bundar Jampidsus.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi Febrie. Meski pernah menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa, ancaman jemput paksa tetap berlaku apabila ia kembali mangkir dari panggilan penyidik. 

Penegasan itu disampaikan di tengah pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang tengah diusut Tim 9. Penyidik kini mendalami asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Baca juga : Gerindra Kaltim Komit Hidup Bersama Rakyat

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan, penyidik memiliki kewenangan menghadirkan seseorang secara paksa apabila telah dipanggil secara patut namun tetap tidak memenuhi panggilan. 

"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," tegas Rudi di Kejagung. 

Febrie sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perkara PT ASABRI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 17 Juli 2026. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense