Sebelumnya
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejagung, penyidik menerbitkan Sprindik baru untuk mendalami dugaan TPPU. Dalam perkara tersebut, Febrie dipanggil sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan sakit.
Karena itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan untuk Jumat (24/7/2026). Berbeda dengan pemanggilan sebelumnya, kali ini Febrie memenuhi panggilan dan langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.
Rudi meminta publik tidak salah menafsirkan status Febrie yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU. Menurutnya, pemanggilan itu sama sekali tidak menghapus status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Baca juga : Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan 46.500 SGD
"Jangan ada bias kenapa masih sebagai saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya," jelasnya.
Selain penyidikan pidana, Kejagung juga tetap menjalankan pemeriksaan etik terhadap Febrie. Proses tersebut dilakukan secara terpisah untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai aparat penegak hukum.
Menurut Rudi, penanganan perkara mantan Jampidsus itu terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan assessment terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dilimpahkan penyidik Kortastipidkor Polri maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Gerindra Kaltim Komit Hidup Bersama Rakyat
"Sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," tandasnya.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi ketegasan Kejagung yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Boyamin, konsistensi penyidik harus dibuktikan dengan segera merampungkan berkas perkara hingga dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, publik akan melihat bahwa proses hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.
Baca juga : Kinerjanya Kian Kinclong, Bank Mandiri Panen Cuan
"Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang diperiksa mantan Jampidsus. Justru Kejagung harus membuktikan independensinya dengan mempercepat penyelesaian perkara sampai ke persidangan," pungkas Boyamin. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.