BREAKING NEWS
 

Kasus Rejang Lebong, KPK Sita Lebih Rp 4 M dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 26 Juli 2026 18:21 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan perkara yang telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.

Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah sejumlah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Baca juga : Polri Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp 476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar, dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," katanya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Juli 2026 setelah menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Budi menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

Adsense

"Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo sebagai penerima suap.

Baca juga : OJK Ubah Dua Aturan SLIK, MBR Kini Lebih Mudah Mengakses KPR Subsidi

Sementara tiga tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga, Fikri meminta fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total nilai proyek pada dinas tersebut mencapai Rp 91,1 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada Februari 2026 berlangsung pertemuan di rumah dinas Bupati yang dihadiri Fikri, Harry, dan B. Baditama (BDA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan," kata Asep.

Menurut KPK, Fikri kemudian menentukan rekanan yang akan mengerjakan proyek melalui daftar pekerjaan yang diberi kode inisial sebelum dikirim kepada Baditama melalui aplikasi WhatsApp.

KPK menduga, permintaan fee tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dari hasil penyidikan, KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri, Harry, dan tiga kontraktor untuk memberikan fee proyek.

Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini dan Emas 8 Kg di Kasus Korupsi Bauksit

Ketiganya diduga menyerahkan uang tahap awal dengan total Rp 980 juta melalui sejumlah perantara. Rinciannya, Edi menyerahkan Rp 330 juta terkait proyek senilai Rp 9,8 miliar, Irsyad menyerahkan Rp 400 juta untuk proyek jalan senilai Rp 3 miliar, sedangkan Youki menyerahkan Rp 250 juta terkait proyek penataan kawasan stadion senilai Rp 11 miliar.

Saat OTT pada 9 Maret 2026, tim KPK mengamankan 13 orang di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp 756,8 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Fikri dan Harry sebesar Rp 775 juta yang diduga berasal dari pola permintaan fee proyek kepada para rekanan secara berulang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense