Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OJK Ubah Dua Aturan SLIK, MBR Kini Lebih Mudah Mengakses KPR Subsidi
Rabu, 8 Juli 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pencatatan status pelunasan kewajiban atau utang kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini diharapkan membantu wong cilik mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Selama ini, salah satu hambatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin mengajukan KPR bersubsidi adalah tertahannya proses persetujuan hanya karena data di SLIK belum diperbarui. Padahal, kewajibannya sudah selesai.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, optimalisasi SLIK sebenarnya sudah mulai berlaku 1 Juli 2026. Ada sejumlah perubahan untuk mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan sekaligus mendukung salah program prioritas nasional.
“Termasuk Program 3 Juta Rumah dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujarnya dalam Peluncuran Optimalisasi SLIK bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca juga : China-Jepang Kembali Panas
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menuturkan, optimalisasi SLIK membawa dua perubahan. Pertama, percepatan pencatatan status pelunasan kewajiban. Jika sebelumnya bisa memakan waktu 1 bulan, maka saat ini status lunas wajib tercatat dalam sistem paling maksimal tiga hari kerja.
Hal ini disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan pelaku usaha.
“Dengan pembaruan yang lebih cepat, nasabah yang sudah menyelesaikan kewajibannya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan persetujuan jika ingin mengajukan pembiayaan baru,” tutur Kiki.
Perubahan kedua, penetapan batas nominal atau ambang batas (threshold) informasi kredit yang ditampilkan dalam laporan debitur, yaitu hanya untuk pinjaman dengan akumulasi nilai di atas Rp 1 juta. Nominal di bawah Rp 1 juta tidak masuk dalam catatan SLIK.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan KEK Berbasis SDM Global
“Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan disesuaikan dengan standar internasional, sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit,” tegas Kiki.
Langkah ini bertujuan agar data yang ditampilkan tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat yang memiliki riwayat pinjaman dalam jumlah kecil.
“Upaya tersebut sekaligus menjadi dukungan nyata OJK terhadap program pemerintah, termasuk penyediaan 3 juta unit rumah dan pengembangan usaha mikro,” tambahnya.
Tercatat, hingga Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca juga : Kali Grogol Bersih Dan Kinclong, Bangunan Liar Jangan Dikasih Tempat Lagi
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya