RM.id Rakyat Merdeka - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menjadikan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-4 sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas antarsesama jurnalis sekaligus menegaskan komitmen menjaga kemerdekaan pers.
Dalam kegiatan tersebut, Iwakum juga menyalurkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang sedang sakit.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Pelaksana HUT Ke-4 Iwakum Bayu Primandana menegaskan, kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menurutnya, wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kemerdekaan pers merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan," kata Kamil.
Ia mengingatkan, tanpa pers yang merdeka, kritik dapat dibungkam, penyimpangan disembunyikan, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, wartawan tidak boleh dihantui ancaman pidana, gugatan, intimidasi, kekerasan, maupun stigma saat menjalankan profesinya secara sah.
Baca juga : Adu Mulut Jurnalis Transfer
Dalam sambutannya, Kamil juga menyinggung sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan.
"Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Kalau tidak boleh bertanya, mungkin namanya bukan konferensi pers, tetapi acara mendengarkan narasumber," ujarnya.
Dengan nada satir, Kamil menegaskan wartawan Indonesia memiliki kemampuan berpikir sekaligus kesabaran dalam menjalankan profesinya.
"Kalau pertanyaannya belum tepat, boleh diluruskan. Kalau ditanyakan berulang, mungkin jawabannya memang belum terang. Yang penting jangan marah-marah. Kasihan wartawan, bebannya sudah banyak," ingatnya.
Pada HUT ke-4 yang mengusung tema "Menjaga Kemerdekaan Pers", Kamil juga memaparkan sejumlah capaian organisasi selama kepengurusan 2024–2026.
Salah satunya adalah keberhasilan Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan Iwakum memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Baca juga : Direktur IPR: Presiden Kritik Orientasi Kepentingan, Bukan Generalisasi Profesi
Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik, serta penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.
"Putusan tersebut bukan hanya milik Iwakum, tetapi menjadi bagian dari perjuangan seluruh komunitas pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan kepastian hukum kepada wartawan Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, Kamil menegaskan, perjuangan belum selesai. Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, lembaga negara, perusahaan media, maupun insan pers.
Selain isu pelindungan pers, Kamil juga menyoroti kondisi industri media yang tengah menghadapi tantangan, mulai dari gelombang PHK hingga persoalan kesejahteraan jurnalis.
Karena itu, peringatan HUT ke-4 Iwakum diisi dengan penyerahan bantuan kepada jurnalis yang membutuhkan sebagai bentuk solidaritas antarsesama insan pers.
Ia berharap, Iwakum terus berkembang menjadi organisasi yang lebih terbuka, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya melalui peningkatan kapasitas, edukasi hukum, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wartawan, serta perluasan kolaborasi dengan berbagai lembaga.
"Mari terus memperkuat pelindungan terhadap karya jurnalistik. Dan mari memastikan jurnalisme hukum tetap menjadi kekuatan yang menjaga demokrasi, mengawasi kekuasaan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat," ajaknya.
Baca juga : Soal Penangkapan 4 Jurnalis, Golkar Sebut Israel Sudah Hilang Nurani
Pada peringatan HUT ke-4 tersebut, Iwakum menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak PHK maupun sedang sakit, yakni Gunawan (Jawapos.com), Syakirun Niam (Kompas.com), Ika Defianti (Liputan6.com), Darmansyah (RMOL.id), Ridwan Aji Pitoko (IDN Times), Intan Afrida (Kompas.com), Radityo Priasmoro (Liputan6.com), dan Reza Lutfi (Kompas TV).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan, Iwakum bukan hanya wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum, tetapi juga organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan pers dan membangun solidaritas jurnalis tanpa memandang latar belakang media maupun pos peliputan.
"Bantuan yang kami serahkan ini sudah rutin digelar. Meski nilainya tidak besar, kami berharap jurnalis yang mengalami PHK maupun sakit menyadari mereka tidak sendiri. Setidaknya, Iwakum hadir bersama mereka," ujarnya.
Ponco menambahkan, kondisi politik dan ekonomi saat ini memberikan tekanan ganda bagi industri media. Kesulitan finansial yang dialami perusahaan pers berdampak pada meningkatnya gelombang PHK terhadap jurnalis.
"Di tengah situasi itu, jurnalis harus tetap bekerja dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan berita. Hal inilah yang membuat Iwakum terus memperjuangkan kemerdekaan pers," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.