RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum pegawai KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi internal agar peristiwa serupa tidak terulang, meski oknum tersebut merupakan anggota Polri.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Gusrizal, pemeriksaan etik harus dilakukan secara hati-hati mengingat status Setya Budi sebagai anggota Polri yang diperbantukan di KPK.
"Akan tetapi, kita tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi, sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," kata Gusrizal dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan didukung alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk hasil pemeriksaan telepon seluler milik Setya Budi Dias Oktavianto.
Baca juga : Chat “Auto Delete” Jadi Petunjuk KPK
"Jadi, mari kita tunggu hasilnya dari proses pembuktian itu," ujar Benny.
Ia menambahkan, Dewas telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Setya Budi.
"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya kejanggalan dalam aplikasi perpesanan pada telepon seluler Setya Budi Dias Oktavianto.
Penyidik menemukan percakapan antara Setya Budi dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), menggunakan fitur pesan yang terhapus otomatis dalam waktu 24 jam.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan fitur tersebut hanya digunakan dalam percakapan antara Setya Budi dan ayahnya, sementara komunikasi dengan kontak lain, termasuk sesama pegawai KPK, tidak menggunakan pengaturan serupa.
Baca juga : KPK Temukan Kejanggalan Chat Eks Pegawai di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
"Ini salah satu contoh analisis yang mungkin bisa digambarkan kepada teman-teman pers bahwa antara percakapan DIS dengan LBS, tim menemukan analisis di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, kondisi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.
"Coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja kenapa harus timer," ujarnya.
Selain temuan pada telepon seluler, penyidik juga mengantongi keterangan sejumlah saksi yang saling bersesuaian serta dugaan adanya penerimaan uang oleh Setya Budi melalui ayahnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KPK menyebut, terdapat dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya serta dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.
Baca juga : Bupati Pemalang Jadi TSK Kasus Pemerasan
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga, Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi hingga terkumpul sekitar Rp 1,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto untuk mengurus penyelesaian perkara yang sedang ditangani KPK.
Penyidik menduga, Lilik Budi meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa dirinya dapat mengondisikan penanganan perkara melalui anaknya yang bertugas di KPK.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 KUHP Nasional.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.