Dark/Light Mode

Bupati Pemalang Jadi TSK Kasus Pemerasan

Jumat, 31 Juli 2026 07:20 WIB
Bupati Pemalang Jawa Tengah (Jateng), Anom Widiyantoro (rompi oranye) menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Bupati Pemalang Jawa Tengah (Jateng), Anom Widiyantoro (rompi oranye) menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyarto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Anom diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun rekanan atau pihak swasta, melalui orang kepercayaannya, GHA. 

“GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang dengan total Rp 1,98 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). 

Sebagian uang yang sudah dikumpulkan tersebut, diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi kepada oknum KPK, yakni DIS, yang merupakan staf administrasi di komisi tersebut. 

Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Kami Apresiasi DKPP Karena Bergerak Cepat

“Jadi ada dua klaster ya, pertama pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada bawahan dan rekanan. Kedua pemerasan oleh oknum KPK kepada Bupati,” jelasnya. 

Taufik mengungkapkan, perkara yang hendak “diurus” adalah dugaan suap jual beli jabatan serta proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. “Sudah masuk tahap penyelidikan,” imbuhnya. 

Informasi soal pengusutan perkara itu dibocorkan DIS kepada ayahnya, LBS, yang berlatar belakang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

“Informasi ini menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS, untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati,” ungkap Taufik. 

Baca juga : Rendy Umboh: Sanksi Terlalu Ringan, Harusnya Diberhentikan

Taufik mengungkapkan, DIS memang memiliki akses terhadap dokumen-dokumen administrasi di KPK. “LBS memanfaatkan anaknya ini,” ucapnya. 

Selanjutnya, dengan bantuan adik ipar GHA yang juga menjabat Anggota DPRD Jawa Tengah, HAH, LBS bertemu dengan Anom dan GHA sebanyak tiga kali. 

Dalam pertemuan pertama di sebuah restoran di Magelang, LBS memberitahu informasi tersebut. Dia juga menunjukkan dokumen-dokumen administrasi penanganan perkara di Pemkab Pemalang yang dibocorkan anaknya. 

“LBS kemudian meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” beber Taufik. 

Baca juga : DPR Yakin RUU Naker Bisa Tuntas Dalam Tiga Bulan

Pada pertemuan kedua dan ketiga di sebuah restoran di Semarang, Anom dan GHA menyetujui permintaan uang tersebut agar perkara yang menyeret namanya dapat diselesaikan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.