Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KCIC Perluas Pemanfaatan Energi Terbarukan Biodiesel B40 pada Kereta Perawatan
- Legenda Italia dan AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
- Mariano Peralta Siap Adaptasi dengan Skuad Maung Bandung
- BAZNAS-Kemnaker Siapkan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja
- Duh, Komponen Hidran Damkar di Jakarta Banyak Digarong Rayap Besi
KPK Temukan Kejanggalan Chat Eks Pegawai di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Jumat, 31 Juli 2026 23:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan pada isi dan pola komunikasi di telepon genggam mantan pegawainya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Temuan itu dinilai memperkuat dugaan adanya praktik pengondisian perkara melalui oknum internal KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan percakapan antara Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang menggunakan fitur pesan otomatis terhapus dalam waktu 24 jam.
Menurut Taufik, percakapan tersebut diduga berkaitan dengan pengiriman uang dari Lilik kepada Dias.
"Ini salah satu contoh analisis yang mungkin bisa digambarkan kepada teman-teman pers, bahwa antara percakapan DIS dengan LBS, tim menemukan analisis di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Penyidik menilai, penggunaan fitur tersebut sebagai kejanggalan karena tidak diterapkan pada komunikasi Dias dengan kontak lain, termasuk rekan-rekannya di KPK.
Baca juga : Bupati Pemalang Jadi TSK Kasus Pemerasan
"Coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja kenapa harus timer," katanya.
Selain temuan pada telepon genggam, Taufik menyebut dugaan tindak pidana pemerasan juga diperkuat oleh keterangan para saksi yang saling bersesuaian serta adanya aliran uang yang diterima Dias dari ayahnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, KPK menemukan dua klaster perkara.
Keduanya yakni, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap bawahannya serta dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terkait pengurusan perkara yang melibatkan sang bupati.
Atas dasar kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta dan orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang juga ayah dari Dias.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026 dan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK tahun 2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Taufik.
Baca juga : Pegawai Jadi Tersangka, Ketua KPK Evaluasi Sistem Keamanan Dokumen
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Anom memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut terkumpul sekitar Rp 1,98 miliar.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujar Taufik.
Untuk mengurus perkara tersebut, Gus Haris disebut meminta bantuan adik iparnya, Harun, agar dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi beberapa kali bertemu di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK.
Pada pertemuan berikutnya, Lilik disebut berhasil meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa perkara tersebut dapat diurus. Dari hasil pengumpulan uang, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.
Baca juga : OTT Pemalang, KPK Sita Uang Tunai Rp2,7 Miliar
"Selanjutnya dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ungkap Taufik.
Adapun sisa aliran dana masih didalami penyidik. Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP Nasional.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto dijerat dengan pasal yang sama.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya