Dark/Light Mode

Kasus yang Hendak “Diamankan” Bupati Pemalang: Suap Jual Beli Jabatan & Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 14:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara dugaan korupsi yang hendak “diurus” oleh Bupati Pemalang Anom Widiyarto.

“Yaitu suap jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Kabupaten Pemalang,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).

Menurut Taufik, perkara itu berawal pengaduan masyarakat. “Sudah masuk tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Taufik mengungkapkan, lewat orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, Anom meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun rekanan/swasta.

“GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang dengan total Rp 1,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers.

Baca juga : KPK Sudah Berulangkali Ingatkan Pemkab Pemalang untuk Perbaiki Tata Kelola

Sebagian uang itu digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum KPK, yakni Setya Budi Dias, yang merupakan staf administrasi di komisi antirasuah tersebut.

Awalnya, Gus Haris dikenalkan oleh adik iparnya, Harun yang menjabat Anggota DPRD Jawa Tengah, kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah Dias.

“Jadi background LBS ini LSM, dia memanfaatkan anaknya yang mungkin memiliki sedikit akses informasi di dalam (KPK),” papar Taufik.

Kemudian, Anom dan Gus Haris bertemu dengan Lilik di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Ada tiga kali pertemuan.

“Dalam pertemuan, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” tuturnya.

Baca juga : KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta

Setelah yakin Lilik bisa mengurus perkara dugaan korupsi di KPK, Anom dan Gus Haris sepakat untuk menyiapkan uang tersebut.

"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” imbuh Taufik.

Setelah itulah, tepatnya pada Senin (27/7) dan Selasa (28/7), Anom memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah dan rekanan. Dari jumlah total Rp 1,98 miliar, sebanyak Rp 1,2 miliar diberikan Gus Haris kepada Lilik.

“Jadi dari permintaan uang Rp 2 miliar, baru diberikan Rp 1,2 miliar. Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tutur Taufik.

Praktik ini kemudian terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Baca juga : KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan dan Proyek

Sebanyak 21 orang diamankan. Kemudian, 12 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif ran gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka.

Selain Anom, KPK mentersangkakan Gus Haris, Lilik, dan Dias sebagai tersangka. Anom bersama Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.