Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- HUT ke-61 IKPI Hadirkan 11 Kegiatan, Jalan Sehat Jadi Magnet Ribuan Peserta
- PSSI Siapkan 254 Tiket Suporter Buat Laga Tandang Lawan Singapura
- Nazriel Tak Mau Cepat Puas, Bidik Final Bersama Persib
- Bekal Lawan Vietnam, Herdman Puji Mental Baja Timnas
- Real Madrid Buang Keunggulan, Ditahan Fiorentina 2-2
Tetapkan Staf Administrasi Jadi TSK Pemerasan
Chat “Auto Delete” Jadi Petunjuk KPK
Senin, 3 Agustus 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting yang memperkuat penetapan Staf Administrasi KPK, DIS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Salah satu petunjuk yang ditemukan penyidik adalah penggunaan fitur pesan terhapus otomatis (auto delete atau timer) saat DIS berkomunikasi dengan ayahnya, LBS.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik DIS.
Baca juga : Ditanya Soal Reshuffle, Mensesneg: Belum Ada
Menurut KPK, pola komunikasi tersebut menjadi salah satu indikator yang menguatkan dugaan adanya upaya menyembunyikan percakapan terkait perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan kejanggalan karena fitur timer hanya digunakan saat DIS berkomunikasi dengan ayahnya.
“Padahal percakapan dengan pegawai KPK atau pihak lain tidak menggunakan pengaturan itu. Kenapa justru dengan orang tua sendiri harus memakai timer?” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Baca juga : BGN Selamatkan Duit Negara 311 M
KPK menduga, percakapan yang terhapus otomatis tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi mengenai penanganan perkara di KPK, termasuk kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Taufik menegaskan, penetapan DIS sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada keterangan para pihak.
“Tapi juga terdapat fakta yang saling bersesuaian dengan dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Baca juga : Diminta Damaikan Hubungan Korsel & Korut, Prabowo Dihormati Di Luar Negeri
Dalam perkara ini, KPK menduga DIS membocorkan informasi administrasi penanganan perkara kepada ayahnya, yang berlatar belakang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Taufik mengungkapkan, DIS memang memiliki akses terhadap dokumen-dokumen administrasi di KPK. “LBS memanfaatkan anaknya ini,” ucapnya.
Informasi yang dibocorkan adalah perkara dugaan suap jual beli jabatan serta proyek di Pemkab Pemalang. “Sudah masuk tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya