RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan insan KPK sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Dari belasan laporan tersebut, dua perkara telah diputus melalui sidang etik dengan sanksi berat dan sanksi sedang.
Informasi tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Ada 14 pengaduan etik tahun 2026 dan satu pengaduan etik yang merupakan tunggakan dari tahun 2025," ujar Sumpeno.
Baca juga : Dewas KPK Tetap Periksa Etik Oknum Pegawai di Kasus Pemerasan Bupati
Ia merinci, dari total aduan yang diterima, delapan laporan masih dalam tahap analisis, sedangkan lima laporan lainnya telah memasuki proses klarifikasi.
Sepanjang semester pertama 2026, Dewas KPK juga menggelar dua sidang etik. Salah satu sidang merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diterima pada 2025.
Hasil persidangan menetapkan satu pegawai dijatuhi sanksi berat dan satu pegawai lainnya dikenai sanksi sedang.
Untuk pegawai yang dijatuhi sanksi berat, bentuk hukumannya berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Baca juga : Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
Permintaan maaf tertulis tersebut dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, kemudian rekaman videonya diunggah ke portal internal KPK selama 40 hari kerja.
Sementara itu, pegawai yang menerima sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Surat permintaan maaf dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian, lalu diumumkan melalui jejaring internal KPK selama 30 hari kerja.
Sumpeno berharap, penegakan kode etik yang konsisten dapat menekan jumlah pelanggaran di lingkungan KPK hingga akhir tahun.
Baca juga : Cegah Tawuran Remaja, Komisi VIII DPR Sarankan Terapkan Sanksi Sosial
"Harapan kami, mudah-mudahan hingga akhir tahun 2026 pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak sanksi yang harus diberikan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.