Dark/Light Mode

PROPINDO Kecam Dugaan Pelecehan di FHUI, Desak Sanksi Tegas

Rabu, 15 April 2026 11:59 WIB
Foto: PROPINDO.
Foto: PROPINDO.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO), Heikal Safar, menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman atas viralnya dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup media sosial yang diduga memuat konten pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan. Unggahan tersebut viral dan memicu kecaman luas dari publik.

“Perbuatan tercela berupa pelecehan dan kekerasan terhadap mahasiswi dan dosen tersebut sangat bertentangan dengan hukum pidana, norma agama, serta etika akademik,” tegas Heikal Safar kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Heikal mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas apabila para terlapor terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga : UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FH, Siapkan Sanksi Tegas

Ia menilai, sanksi berat harus dijatuhkan sebagai bentuk efek jera. Menurutnya, jumlah korban dalam dugaan kasus tersebut mencapai lebih dari 20 orang, terdiri dari 15 mahasiswi dan tujuh dosen perempuan.

Ia juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, untuk melakukan investigasi secara transparan dan bebas dari intervensi.

“Kasus ini harus ditangani secara serius, melibatkan pihak kampus, aparat penegak hukum, hingga kementerian pendidikan untuk memastikan penanganan yang objektif dan adil,” tegasnya.

Selain itu, Heikal menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Indonesia.

Baca juga : Teheran Dan Pilihan Dialog Di Tengah Krisis Global

Ia mempertanyakan bagaimana kasus tersebut dapat terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kampus merupakan ruang pembentukan karakter dan pengembangan diri mahasiswa, sehingga harus menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika.

"Oleh karena itu, kami meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada para terlapor jika terbukti bersalah, termasuk pencabutan status kemahasiswaan secara permanen,” desaknya.

Di sisi lain, Heikal memberikan apresiasi terhadap langkah Dekan FHUI yang tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Picu Dampak Berantai

Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan, serta diiringi koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.