Dark/Light Mode

Pramono Siapkan Pergub Wajib Pilah Sampah di Jakarta, Ini Aturan dan Sanksinya

Selasa, 17 Maret 2026 14:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan sampah yang akan mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang. 

“Memang kami segera akan mempersiapkan bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah," kata Pramono saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026). 

Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang selama ini menjadi andalan pengelolaan sampah Jakarta. 

Baca juga : Jakarta Lengang, Liburan & Belanja Senang, Cuan Datang

“Karena memang pertama, keterbatasan Bantar Gebang tidak mungkin kemudian semua sampah itu dikelola seperti kemarin," katanya.

Selain mendorong pemilahan sampah dari sumbernya, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS). 

“Dan dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta bersama-sama dengan Danantara dan pemerintah pusat segera akan memutuskan tiga PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), salah satunya adalah di Bantar Gebang," tuturnya. 

Baca juga : PLN Siapkan 673 SPKLU di Jakarta Sambut Mudik Lebaran

Pemprov juga akan segera mengoperasikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan. 

“Kami juga akan mengoperasikan RDF Rorotan, dan sekarang ini sudah finalisasi untuk dilakukan bukan hanya commissioning, tapi operasi menyeluruh. Hanya memang sesuai dengan masukan saran masyarakat yang ada di Rorotan, kapasitasnya tidak seperti yang dilakukan dalam perencanaan awal," jelas Pramono. 

Pramono juga menegaskan bahwa aturan pemilahan sampah nantinya akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik melalui Pergub maupun kemungkinan Peraturan Daerah (Perda). 

Baca juga : Pramono: Program Mudik ke Jakarta Cuma Saat Libur Lebaran

"Karena kita segera sosialisasikan dan nanti akan ada Pergub atau Perda yang mengaturnya itu supaya ada yang mengikat," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.