BREAKING NEWS
 

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II, Wujud Negara Hadir

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 5 Agustus 2026 07:25 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyerahkan bantuan kepada keluarga korban KM Mutiara Sentosa II. Foto: Jasa Raharja

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya.

Penyerahan santunan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut. Santunan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, dan Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak menerima informasi mengenai insiden KM Mutiara Sentosa II, seluruh jajaran Jasa Raharja langsung bergerak. Jajaran Jasa Raharja dari tingkat pusat hingga daerah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan penanganan korban berjalan optimal.

Baca juga : Wamenhub Dan Dirut Jasa Raharja Pastikan Hak Korban KM Mutiara Sentosa Terpenuhi

"Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif," kata Awaluddin, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Dia menegaskan, percepatan penyaluran santunan merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," ujar Awaluddin.

Adsense

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp 20 juta.

Baca juga : Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selain itu, korban juga mendapatkan perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan tanggung jawab pengangkut.

Manfaat yang diberikan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp 75 juta dan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka hingga Rp 37,5 juta sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Awaluddin berharap perlindungan berlapis dapat membantu meringankan beban keluarga korban maupun korban yang masih menjalani perawatan.

"Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga : Pastikan Layanan Cepat, Dirut Jasa Raharja Tinjau Korban KM Mutiara Sentosa II

Sementara itu, Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyampaikan hingga saat ini tim gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia. Sebanyak 11 korban luka masih menjalani perawatan di RS PHC Pelindo Surabaya, sedangkan empat korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Syafii juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban. Mulai dari Kementerian Perhubungan, Basarnas, Polri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, hingga Jasa Raharja.

"Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya," pungkas Syafii.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense