BREAKING NEWS
 

Pengusutan Kasus Febrie, Materi Penyidikan Akan Dibuka Di Persidangan

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : SISWANTO
Kamis, 13 Agustus 2026 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara hati-hati. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Materi penyidikan akan dibuka di persidangan. 

"Harus hati-­hati, bersiap," kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). 

Saking hati­-hatinya, penyidikan terhadap Febrie dilakukan tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa berpengalaman dalam penanganan perkara korupsi.

Baca juga : Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Akui Terima Rp 3,5 Miliar

Anang juga membantah anggapan Kejagung tidak transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tidak semua materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik karena berpotensi mengganggu proses pengusutan. 

“Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti pihak-pihak para tersangka akan mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan,” tuturnya. 

Dalam pengusutan perkara ini, Tim 9 terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Pada Senin (10/8/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Sehari kemudian, Selasa (11/8/2026), tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta kembali diperiksa. 

Baca juga : Hindari Pecah Kongsi, Golkar Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Sedangkan Rabu (12/8/2026), penyidik dijadwalkan memeriksa empat saksi dari pihak swasta. Selain itu, Tim 9 juga memeriksa dua tersangka berinisial DR dan NH. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Anang menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta prinsip kehati-hatian. 

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kapuspenkum. 

Baca juga : Konsolidasi Se-Provinsi Sumsel, Hanura Bidik 2 Kursi DPR

Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut awalnya ditangani Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejagung. 

Febrie sebelumnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung itu, dijerat bersama pengusaha DR. 

Adsense

Selain perkara tersebut, Febrie juga menjadi tersangka dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan NH sebagai tersangka. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense