Sebelumnya
Tak berhenti di situ. Penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih berjalan. Perkara tersebut menyangkut dugaan rasuah di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara pembangkit yang disebut mengakibatkan blackout.
Di tengah penyidikan yang terus berjalan, Febrie melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Agenda: panggilan para pihak," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga : Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Akui Terima Rp 3,5 Miliar
Sidang perdana praperadilan Febrie dijadwalkan digelar Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku telah menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan terkait agenda praperadilan tersebut. Ia berharap Kejagung selaku termohon hadir dalam persidangan agar proses penanganan perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan hakim.
"Agar sama-sama kita uji nanti, apakah benar-benar terbukti atau tidak indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam penanganan perkara ini?" ujar Febri.
Baca juga : Hindari Pecah Kongsi, Golkar Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam proses hukum terhadap kliennya. Sedikitnya, terdapat sembilan poin yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak Febrie di Kejaksaan Agung," katanya.
Febri mengatakan, seluruh persoalan tersebut akan diuji melalui persidangan. Menurutnya, praperadilan merupakan forum hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum terhadap kliennya.
Baca juga : Konsolidasi Se-Provinsi Sumsel, Hanura Bidik 2 Kursi DPR
Ia berharap persidangan berlangsung terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar hukum serta bukti yang mendukung argumentasinya di hadapan hakim.
Febri juga meminta pihak Kejagung tidak menghindari proses praperadilan. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang ditemukan tim kuasa hukum semestinya diuji melalui mekanisme peradilan, bukan sekadar diperdebatkan di ruang publik.
"Jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga. Entah dengan berbagai cara, kami berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan," pungkasnya. [FAQ/MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.