Dark/Light Mode

Hindari Pecah Kongsi, Golkar Dukung Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 06:50 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. (Foto: Instagram/m.sarmuji)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. (Foto: Instagram/m.sarmuji)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar menyambut opsi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil kepala daerah. Gagasan ini dinilai dapat menjadi salah satu cara menghindari konflik atau “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji menyambut baik opsi pilkada tanpa wakil kepala daerah. Bahkan, kata dia, opsi ini masuk dalam pembahasan model pemilihan kepala daerah masa mendatang. 

“Model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). 

Sarmuji mengakui, hubungan kepala daerah dan wakilnya kerap retak pasca terpilih dalam pilkada. Dia juga mengatakan, fenomena “pecah kongsi” terjadi di banyak daerah dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. 

“Memang salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” jelasnya. 

Meski demikian, Sarmuji menegaskan, Golkar belum menentukan sikap final. Berbagai model pilkada masih terbuka untuk dikaji guna mencari format yang dapat meminimalkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya. 

Baca juga : Konsolidasi Se-Provinsi Sumsel, Hanura Bidik 2 Kursi DPR

“Masih banyak opsi ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tambahnya. 

Sarmuji mengatakan, jika opsi pilkada tanpa wakil nantinya dipilih, perubahan aturan harus dituangkan dalam revisi undang-undang. Namun, format regulasinya masih dikaji, termasuk apakah dibuat sebagai Undang-Undang Pilkada tersendiri atau dikodifikasikan dengan aturan pemilu. 

“Atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” jelas Sarmuji. 

Di sisi lain, wacana tersebut mendapat catatan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sekjen DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, persoalan mendasar justru terletak pada regulasi yang belum mengatur pembagian tugas dan kewenangan kepala daerah serta wakilnya secara spesifik dan proporsional. 

“Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin,” kata Ferry, Rabu (12/8/2026). 

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengingatkan agar isu tersebut tidak dilihat semata-mata dari aspek efisiensi politik. Menurutnya, desain pencalonan berpasangan sejak awal dibuat dengan mempertimbangkan kompleksitas birokrasi dan beban pemerintahan di daerah. 

Baca juga : BTN Mampu Jaga Pertumbuhan Usaha & Pembiayaan Perumahan

“Beban urusan pemerintahan di daerah itu sangat masif, tidak mungkin ditangani sendirian, sehingga posisi wakil kepala daerah mutlak tetap dipertahankan," ujarnya. 

Menurut Ferry, yang harus didorong sekarang adalah merevisi UU Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk mengunci dan mempertegas kewenangan wakil kepala daerah, bukan malah menghapusnya. Dia mengatakan, regulasi yang mengatur pembagian kewenangan secara definitif dapat menciptakan kepastian hukum. 

"Sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan daerah hingga akhir masa jabatan," tandas Ferry. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar pilkada hanya memilih kepala daerah. Sementara, wakil kepala daerah ditunjuk setelah kepala daerah terpilih. 

Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, skema tersebut dapat mengakhiri praktik menjadikan calon wakil kepala daerah sekadar pendulang suara atau vote getter dalam pilkada. 

Baca juga : Tinjau Lahan 100 Hektare Di Tangerang, Pram: Ciangir Bukan Bantargebang Baru

“Disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan persoalan sistem, bukan semata-mata persoalan individu," ujarnya. 

Khozin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai daerah tidak berjalan harmonis. Regulasi saat ini, kata dia, cenderung memberikan fungsi delegatif kepada wakil kepala daerah. 

"Akibatnya wakil kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas apabila tidak mendapat pelimpahan wewenang dari kepala daerah," katanya. 

Dia melanjutkan, selama delegasi tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Dia mengatakan, dalam lima tahun wakil kepala daerah hanya berada di ruangan atau sekadar menghadiri forum-forum seremonial. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.