RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta istimewa Indonesia yang dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
"Hari ini Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Presiden Prabowo, dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta (14/8/2026).
Baca juga : Prabowo: Tiap Anak Harus Belajar di Tempat Aman dan Bermartabat
Kepala Negara menjelaskan, kebijakan ini akan dirancang selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara. Kebijakan ini didasari oleh fakta bahwa Indonesia memiliki jutaan diaspora.
"Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola profesional kelas dunia," ucap Prabowo.
Baca juga : ABP: 121 Kebijakan Transformatif, Prabowo Tunjukkan Negara Hadir
Sebagian dari mereka, kata Prabowo, terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.