BREAKING NEWS
 

KPK: Bupati PALI Diduga Minta BPK Kondisikan Opini WDP Jadi WTP

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Agustus 2026 23:50 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Asgianto, meminta bantuan pihak tertentu untuk mengondisikan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga memeriksa Bupati PALI Asgianto. Penyidik menduga terdapat komunikasi atau permintaan bantuan yang dilakukan Asgianto kepada pihak-pihak di BPK.

Pasalnya, sejak 2013 Kabupaten PALI disebut belum pernah mendapatkan opini WTP dan selalu memperoleh opini WDP.

"Jadi, Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada saudara BB (Bobby Rizaldi, Anggota V BPK), yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP ya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Budi menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi dari Kabupaten PALI masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih perlu mendalami dugaan adanya pemberian uang terkait permintaan tersebut.

Diketahui, KPK membongkar dua perkara dugaan suap di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua perkara tersebut terungkap melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026.

Perkara pertama berkaitan dengan pengondisian LHP BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim.

Suap diduga diberikan untuk memanipulasi temuan audit keuangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut.

Baca juga : 14 Tahun Raih WTP, BPK Dorong MA Menuju Government 5.0

Penangkapan tersebut juga berkaitan dengan operasi senyap KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Perkara inilah yang menjadi perkara awal.

Dalam kasus dugaan suap pengondisian LHP BPK, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Bupati Muara Enim Edison; Titin Rita Lestari (TTN) selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Pengendali Teknis; Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta sekaligus perantara; Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta Fika (FK) selaku Direktur PT MSA.

Sementara dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; pihak swasta yang juga keponakan bupati, Adi Triadi; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA; serta Fika selaku Direktur PT MSA.

Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Menurutnya, dia hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana di lapangan.

"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin saat hendak menaiki mobil tahanan KPK, Kamis (11/6/2026).

"Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima)," sambungnya.

Dalam konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa pada awal 2026, BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Adsense

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan nilai audit yang melebihi batas materialitas dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim.

Baca juga : BPK Apresiasi BSSN Raih WTP, Tuntaskan Seluruh Rekomendasi Audit

Pada Mei 2026, Bupati Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Muara Enim, untuk "mengurus" LHP BPK tersebut melalui Angga.

Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026 menemui Angga.

Permintaan pertemuan dilakukan melalui Mulyono selaku pihak swasta atau perantara. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga melakukan negosiasi terkait kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen PAGU anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen PAGU anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," imbuh Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian "mempersiapkan pasukan" untuk mengurus permintaan dari ABN. Istilah tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan.

Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin selaku ASN BPK untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta. Sumber uang tersebut di antaranya berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin.

Perusahaan tersebut merupakan penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Disdikbud Muara Enim, dengan nilai Rp 500 juta.

"Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS," sebut Taufik.

Baca juga : BPK: Opini WTP Bukan Akhir, Fondasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Taufik menduga, selain penerimaan tersebut, Angga sebelumnya juga telah menerima uang Rp 50 juta dari Abi. KPK masih menelusuri penerimaan tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE). Rinciannya, uang Rp 100 juta dari Angga, Rp 100 juta dari Mulyono, dan satu unit mobil SUV.

KPK menjerat Angga dan Titin sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara tersangka Bupati Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Taufik menjelaskan, perkara suap kepada pegawai BPK tersebut berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara tersebut, KPK menjerat empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS), Adi Triadi selaku orang kepercayaan sekaligus keponakan bupati, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA.

Dalam kasus dugaan suap kepada pegawai BPK tersebut, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Titin dan Angga.

Sementara Edison dan Cory Erin Hardi tidak ditahan karena telah menjalani penahanan dalam perkara sebelumnya terkait dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense