RM.id Rakyat Merdeka - Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat respons positif dari praktisi hukum M Arif Sulaiman. Ia menilai aturan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya terkait putusan bebas dalam perkara pidana.
Menurut Arif, SEMA yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026 itu memberikan penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat menjadi objek upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun kasasi.
Menurut dia, dikeluarkannya Sema No 4 Tahun 2026 adalah langkah progresif yang di lakukan Mahkamah Agung.
"Badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), bahwa putusan bebas tidak dapat di ajukan upaya hukum apa pun baik banding maupun kasasi," kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dia menilai, kebijakan tersebut membawa dampak positif terhadap perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Baca juga : Rudianto Lallo: DPR Hanya Memvalidasi, Seleksi Kewenangan KY
"Yang pertama, dampak positif dari penerbitan sema ini memberikan perlindungan hak asasi manusia secara umum. Dan secara khusus adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan," kata Arif Sulaiman yang saat ini juga menjadi kuasa hukum eks Dirut BJB Yuddy Renaldi ini.
Selain aspek perlindungan hak, Arif melihat SEMA tersebut berpotensi membuat proses administrasi peradilan pidana menjadi lebih sederhana. Menurutnya, pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas dapat mengurangi panjangnya proses perkara yang sebelumnya dapat berlanjut hingga pengadilan tingkat banding maupun Mahkamah Agung.
"Yang lebih penting lagi adalah secara admistrasi peradilan pidana kita tidak berliku liku. Karena di sebabkan yang biasanya perkara di tingkat PT dan mahkamah agung cukup banyak. Dengan di pangkasnya upaya hukum ini negara juga di untungkan karena tidak perlu banyak biaya-biaya yang timbul dri pemeriksaan persidangan berkali-kali oleh Hakim dan efektivitas peradilan semakin optimal," tuturnya.
Mahkamah Agung resmi menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pimpinan dan hakim pada lingkungan peradilan pidana.
Kehadiran aturan tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian mengenai pelaksanaan putusan serta mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Baca juga : Muhammad Tanziel Aziezi: Hasil Keputusan KY Patut Dipertanyakan
Dalam aturan terbaru itu, MA mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak lagi berlaku. Penerbitan SEMA baru tersebut diarahkan untuk menyesuaikan praktik hukum acara pidana dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Salah satu ketentuan penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berkaitan dengan putusan bebas. MA menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut memperkuat prinsip bahwa terdakwa yang dinyatakan bebas karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan harus memperoleh kembali hak kemerdekaannya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap terdakwa tidak berlanjut melalui mekanisme upaya hukum yang bertentangan dengan kedudukan putusan bebas tersebut.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam perkara semacam ini, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga : 14 Tahun Raih WTP, BPK Dorong MA Menuju Government 5.0
Berbeda dengan putusan bebas, terhadap putusan lepas masih dimungkinkan adanya upaya hukum. Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai status penahanan terdakwa. Terdakwa yang memperoleh putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan di persidangan.
Apabila jaksa penuntut umum ataupun terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan terkait penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama. Penentuan mengenai perlu atau tidaknya penahanan menjadi kewenangan peradilan tingkat banding.
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung berharap penerapan due process of law dapat berjalan secara konsisten. Kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia diharapkan dapat berjalan beriringan dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Bagi Arif, kehadiran aturan tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap efisiensi penyelenggaraan peradilan. Dengan semakin jelasnya batasan upaya hukum, proses pemeriksaan perkara diharapkan tidak berlangsung secara berlarut-larut dan penggunaan sumber daya peradilan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.