Dark/Light Mode

Kasus Vonis Lepas CPO Inkrah, MA Ajukan Pencopotan 4 Hakim Ke Presiden

Senin, 6 Juli 2026 07:20 WIB
Juru Bicara MA Yanto. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara MA Yanto. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan segera mengusulkan pemberhentian empat hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas (onslag) perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Langkah tersebut diambil setelah putusan kasasi para terpidana berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Keempat hakim tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta; serta tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, usulan pemberhentian akan diajukan Ketua MA kepada Presiden setelah seluruh proses hukum selesai. “Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok,” kata Yanto saat dihubungi, Minggu (5/7/2026). 

Baca juga : Haryono Umar: Kalau Naik, Sama Saja Menggarami Lautan

Namun, Yanto belum dapat memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian para hakim tersebut akan diterbitkan. 

“Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan. Karena itu kan lembaga lain, jadi kami tidak bisa mengontrol,” tuturnya. 

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan M. Arif Nuryanta dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi. Dengan putusan itu, Arif tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. 

“Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi penuntut umum. Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi Arif Nuryanta dalam Direktori Putusan MA. 

Baca juga : Mardani Ali Sera: Transparansi Dan Akuntabilitas Dulu

Perkara kasasi Arif teregister dengan Nomor 6412 K/ PID.SUS/2026 dan diputus majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya. Putusan dibacakan pada Jumat (3/7/2026). 

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan terhadap Arif Nuryanta berkekuatan hukum tetap sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 14 tahun penjara sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selain Arif, MA juga menolak kasasi Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Dengan putusan tersebut, Djuyamto tetap dihukum 12 tahun penjara sesuai putusan banding. 

Sementara Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom tetap menjalani hukuman masing-masing 11 tahun penjara sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca juga : Komisi IX Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT

Sebelumnya, Arif Nuryanta mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara dari semula 12 tahun 6 bulan. 

Djuyamto juga mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 11 tahun. 

Sementara Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom turut mengajukan kasasi meski hukuman mereka tetap 11 tahun penjara, sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.