Dark/Light Mode

Mantan Dewas KPK Tidak Lolos, Proses Seleksi Calon Hakim Agung Menjadi Perbincangan Publik

Rudianto Lallo: DPR Hanya Memvalidasi, Seleksi Kewenangan KY

Senin, 17 Agustus 2026 07:15 WIB
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR. Foto: IG PRIBADI
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses seleksi calon hakim agung ramai diperbincangkan, terutama setelah mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang juga hakim karier, Albertina Ho tidak lolos. Proses seleksi telah selesai melalui fit and proper test dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan independen. Menurut dia, seluruh tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses tersebut.

Untuk menjaga transparansi dan independensi, KY melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi. Tahapan dan standar yang digunakan mengacu pada standar kompetensi hakim agung serta calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” kata Anita seperti dikutip Rabu (12/8/2026).

Baca juga : Muhammad Tanziel Aziezi: Hasil Keputusan KY Patut Dipertanyakan

Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah blind review atau penilaian secara anonim. Dengan metode tersebut, penilai tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai. KY juga menetapkan passing grade sebelum identitas peserta dibuka untuk mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus.

“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” ujar Anita.

Sementara itu, Komisi III DPR telah menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Keputusan diambil, setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para calon yang telah dilaksanakan Komisi III DPR. Dalam proses tersebut, sejumlah aspek menjadi pertimbangan, antara lain integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Baca juga : Senayan Segera Revisi UU PKH

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat pleno tersebut.

Habiburokhman mengatakan hasil pelaksanaan fit and proper test selanjutnya akan disampaikan kepada DPR dalam Rapat Paripurna. Tahapan tersebut menjadi proses lanjutan, sebelum para calon memperoleh persetujuan DPR di tingkat paripurna.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan LeIP, beberapa peserta dengan kualitas jawaban pendalaman substansi sangat menyedihkan dan integritasnya patut dipertanyakan, justru lolos seleksi pada tingkat KY.

Kualitas tersebut, kata dia, tergambar dari jawaban-jawaban calon hakim agung yang bersangkutan. “Sementara itu, KY malah tidak meloloskan beberapa calon hakim agung yang memiliki jawaban yang berkualitas dan/atau memiliki integritas yang baik,” ungkapnya.

Baca juga : BGN Perketat Keamanan Pangan Dan Data Penerima

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan seluruh proses seleksi calon hakim agung menjadi kewenangan KY. Sementara di DPR, lanjut dia, prosesnya hanya untuk mendalami dan menyetujui.

“Saya pun sangat yakin, jika Albertina Ho lolos seleksi akan disetujui. Karena memang kapasitas dan putusannya tidak diragukan lagi. Namun, nama beliau tidak masuk ke DPR. Jadi kami hanya memvalidasi hasil seleksi saja,” ujar Rudianto saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Jumat (14/8/2026).

Untuk mengetahui pandangan Muhammad Rudianto Lallo mengenai ramainya pembahasan soal proses seleksi calon hakim, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.